ODGJ Jangan Dipasung!

ODGJ Jangan Dipasung!

KALIANDA – Puskesmas Wayurang meminta masyarakat memperlakukan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dengan baik. Permintaan ini disampaikan kepada khalayak setelah pihak puskesmas melihat adanya ODGJ yang masih dipasung. Sebab, hal tersebut tidak memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal). Kepala Puskesmas Wayurang, Syaiful Anwar, S.Km mengatakan standar pelayanan minimal menganjurkan pasien atau ODGJ dilepas dari pasung. Kemudian dirawat sesuai dengan aturan. Meski demikian, Syaiful menyebut setiap ODGJ yang dipasung memiliki dasar dari pihak keluarga. “Patutnya tidak ada lagi. Tapi biasanya pasung dilakukan kalau membahayakan, tanda-tandanya dengan amuk,” katanya kepada Radar Lamsel, Senin (16/12/2019). Menurut Syaiful, amukan salah satu faktor utama penderita ODGJ harus dipasung karena membahayakan lingkungan sekitar. Faktor lagi pasung juga didasari oleh perkataan, tingkah laku, dan tindakan. Syaiful mengatakan 3 hal terakhir bisa menjadi pemicu perubahan sikap ODGJ. “Artinya saat kambuh, dia bisa berubah seketika. Bukan hanya berbicara semaunya, ada perubahan dengan tindakan sehingga tidak bisa mengendalikan diri,” katanya. Lebih jauh Syaiful menerangkan, sejauh ini baru satu ODGJ yang masuk dalam data Puskesmas Wayurang. Syaiful meminta masyarakat melapor jika ada ODGJ supaya mendapat penanganan intensif. Caranya pihak keluarga melapor dengan kelurahan. Setelah itu laporan disampaikan ke puskesmas. Langkah tersebut sesuai dengan program Puskesmas Wayurang. Jika keluarga yang memiliki ODGJ harus dilaporkan supaya mendapat perawatan. Meski demikian, tak banyak masyarakat yang melapor karena terkendala masalah biaya. Jika ODGJ berstatus peserta BPJS Kesehatan, maka tyidak akan dikenakan biaya. “Kalau ada BPJS, gratis. Kalau perawatannya, kita lihat kondisinya dulu. Kondisi parah dirawat di rumah sakit jiwa, kalau sudah tenang bisa rawat jalan,” katanya. Kemarin, Puskesmas Wayurang mendatangi salah satu ODGJ di Kelurahan Waylubuk, Kecamatan Kalianda. Kunjungan ini bermaksud untuk merujuk ODGJ menjalani perawatan di RSJ. (rnd)

Sumber: