1.948 SPPT Bermasalah Dikembalikan

1.948 SPPT Bermasalah Dikembalikan

PALAS – Ribuan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Pedesaan (PBB) di Kecamatan Palas dikembalikan ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan karena tak teliti. Akibat kesalahan tersebut, Lampung Selatan nyaris kehilangan Rp 84 juta dari ketetapan pajak sebesar Rp 991,8. Kesalahan data antaralain, SPPT ganda, tidak memilik subjek dan objek pajak. Serta nominal penagihan tidak sesuai dengan objek pajak yang ada. Petugas Pajak, Kecamatan Palas Gunawan mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah menerima 1.949 SPPT bermasalah yang dikembalikan oleh petugas pajak desa.          “Hingga saat ini SPPT bermasalah yang dikembalikan oleh petugas pajak desa sudah mencapai 1.948 lembar. Penyebabnya kesalahan pada SSPT ganda serta tidak memilik objek serta subjek pajak,” kata Gunawan kepada Radar Lamsel saat ditemui di rungan kerjanya, Senin (16/12). Gunawan menerangkan, akibat SPPT bermasalah ini ketetapan pokok pajak di Kecamatan Palas berkurang, dari sebelumnya sebesar Rp 991 juta mejadi Rp 907,7 juta. Gunawan juga menjelaskan 1.948 SPPT pajak PBB P2 bermasalah  ini dikembalikan ke Dinas Pendapatan Daerah  (Dispenda) Lampung Selatan untuk diperbaiki. “Sudah kami kembalikan ke Dispenda, untuk kesalahan SPPT ganda dan tidak objek pajak akan dihapus. Sedangkan, untuk kesalahan nama wajib pajak atau ketetapan pajak tidak sesuai dengan objek pajak akan diperbaiki, dan tetap dilakukan penagihan,” terangnya. Lebih lanjut Gunawan menerangkan, hingga saat ini realisasi penarikan pajak untuk di Kecamatan Palas sudah mencapai 74,40 persen. Meski  begitu dirinya juga mengimbau petugas pajak desa bisa terus melakukan penagihan. “Realisasi penarikan pajak sudah 74,40 persen. Meski sudah terbilang tinggi harapan kami petugas pajak di desa tetap melakukan penarikan, terutama desa yang realisasi penarikannya masih kecil,” harapnya. Terpisah Kepala BPPRD Lamsel Burhanuddin mengatakan bahwa instruksi penarikan SPPT PBB itu merupakan arahannya. Sebab dia ingin tahu berapa target yang bisa ditagih dan yang tak dapat ditagih. “ Kalau kesalahan itu manusiawi, ada yang salah tulis ada yang salah nama dan sebagainya. Tetapi saya tekankan kepada petugas untuk jangan berlama-lama mengendapkan SPPT PBB tersebut, segera kembalikan kalau ada yang salah,” kata Burhanuddin dihubungi via ponsel. Burhanuddin melanjutkan idealnya SPPT PBB itu jangan terlalu lama terparkir. Paling lama setengah bulan, ia mencontohkan jika penarikan misalnya pada April maka sebelum akhir Mei itu mesti di cek kembali. “ Kedepan saya tidak ingin lagi cara-cara seperti ini. Kita ingin agar target yang dikejar itu dapat diketahui, maka pola-pola yang begini mesti sudah tidak dipakai ditahun mendatang demi tercapainya target pajak,” tegasnya. (vid/ver)

Sumber: