Sah, Timbunan Pabrik Snack Kangkangi RTRW

Sah, Timbunan Pabrik Snack Kangkangi RTRW

KALIANDA – Fakta baru soal penimbunan lahan pertanian yang dilakukan perusahaan makanan ringan (snack’red) di Kecamatan Natar muncul. Meski lokasi itu dikabarkan bukan kawasan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B), namun lahan yang ditimbun ternyata masuk dalam Lahan Pertanian Basah (LPB). Tentunya, lahan tersebut dilarang untuk dibangun menjadi kawasan industri. Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lamsel. Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Penyuluhan DTPHP Lamsel Puji Astuti memastikan, telah meninjau lokasi dengan mensingkronisasikan wilayah tersebut dengan peta geospasial. Peta tersebut merupakan pedoman LP2B berdasarkan hasil pendataan dan survey lapangan. “Setelah kita cek titik koordinatnya, ternyata lahan itu bukan termasuk kawasan LP2B. Tapi, memang lahan itu adalah lahan pertanian yang ditimbun oleh perusahaan. Kalau bicara bisa atau tidak untuk dialih fungsikan ranahnya sudah bukan di OPD kami lagi. Karena ada ketentuan-ketentuan lainnya juga,” ungkap Puji dikantornya, Selasa (17/12) kemarin. Dia menerangkan, Lamsel sendiri telah mencatat LP2B yang luasannya mencapai 36.480 hektare yang dikeluarkan oleh BPN. Bahkan, luasan LP2B tersebut telah didata berdasarkan nama pemilik di setiap desa. “Saat ini kita tengah menuju kebijakan satu peta atau one map policy. Jadi, kalau kita buka geopasial LP2B ini akan muncul gambar peta desa berikut lahan pertanian yang masuk ke dalam LP2B itu,” terangnya. Terpisah, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Lamsel Pramudya Wardana membenarkan, timbunan lahan pertanian oleh PT. Cinta Food bukan termasuk LP2B. Namun, lahan itu tetap dilarang untuk dialihfungsikan menjadi kawasan industri lantaran merupakan lahan pertanian basah. “Sampai kapanpun, kami tidak akan memberikan izin kepada pihak perusahaan untuk mengalihfungsikan lahan tersebut dengan alasan apapun. Kecuali dijadikan lahan pertanian lagi, misalnya jagung atau kedelai baru boleh walaupun bukan padi. Karena tidak termasuk dalam LP2B,” kata Pramudya. Meski demikian, Pemkab Lamsel belum mengambil sikap tegas kepada pihak perusahaan yang telah menimbuh lahan pertanian basah seluas 4 hektare tersebut. Namun, DPMPTSP memastikan lahan itu belum dibangun untuk keperluan industri. “Kita lihat saja, kalau ada aktifitas pembangunan di lahan itu baru kita sanksi tegas. Karena kita sudah menyarankan agar dijadikan lahan pertanian meskipun bukan padi atau sawah,” pungkasnya. (idh)

Sumber: