Belum Ada Kesepakatan Ganti Rugi Lahan, BPN Pesawaran Lapor Kementerian PUPR

Belum Ada Kesepakatan Ganti Rugi Lahan, BPN Pesawaran Lapor Kementerian PUPR

TEGINENENG - Terkait sejumlah warga di Desa Batanghari Ogan Kecamatan Tegineneng yang masih belum menemukan kata sepakat mengenai ganti rugi lahan yang terkena Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tepatnya diexit tol pintu Timur, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesawaran akan menggordinasikan hal tersebut ke Kementerian PUPR. \"Kalau soal penilaian ganti rugi lahan itu ada timnya yakni apraisal. Kita hanya membantu menyampaikan saja. Namun, terkait itu kita akan koordinasikan dengan Kementerian PUPR,\" ungkap Kepala BPN Pesawaran, Nurus Sholichin, Minggu (5/1). Menurutnya keterlibatan BPN dalam pembebasan JTTS yakni memastikan kelengkapan surat menyurat serta memastikan luas tanah warga yang terkena pembebasan jalan tol tersebut. \"Kalau kita menentukan luasnya sekian, kalau harganya dinilai oleh tim apraisal. Tapi nanti kita akan konfirmasi terlebih dahulu. Kalau kita berharap tidak ada persoalan dalam pembebasan tol ini,\" ujarnya. Terpisah Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pesawaran Alkholid mengaku saat ini pihaknya tidak dilibatkan lagi oleh pihak BPN dalam hal pembebasan laham tol. \"Terkait tol kami tidak dikutsertakan lagi baik sebagai anggota. Namun itu kewenangan kepala BPN. Kalau 2018 lalu saya memang dilibatkan sebagai anggota. Sehingga saya tidak mengetahui perkembangannya,\" imbuhnya. Memang lanjut Alkholid,dalam hal ini pemerintah daerah seharusnya dilibatkan juga sehingga bersinergi dengan pihak BPN. Dimana terdapat mekanisme jika ada warga yang keberatan dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan oleh tim apraisal. \"Saya sudah dengar info tersebut, namun keberatan ada mekanismenya. Nanti pengadilan yang akan memutuskan atas keberatan warga tersebut,\" pungkasnya. Sebelumnya, sejumlah warga di Desa Batanghari Ogan Kecamatan Tegineneng masih belum menemukan kata sepakat terkait ganti rugi lahan yang terkena Jalan Tol Trans Swumatera (JTTS) yang ditetapkan oleh tim pembebasan JTTS. \"Ada 8 warga lagi yang belum menandatangani penetapan ganti rugi lahan yang terkena jalan tol. Tepatnya di exit tol pintu timur, dua bangunan warga disebelah kanan exit tol dan enam warga di bagian kiri,\" ungkap Norman selaku koordinator warga. (Esn)

Sumber: