Polisi Sangkal Dugaan Persekusi Guru Ngaji
TANJUNG BINTANG- Dugaan pereksekusi yang menimpa seorang guru ngaji, Mudrik Chailani(47) warga Desa Budi Lestari Kecamatan Tanjung Bintang disangkal Kapolsek Tanjung Bintang. Kapolsek Tanjung Bintang Komisaris Polisi (Kompol) Heri Sugito berpendapat bahwa kronoligis awal bermula tanggal 20 November lalu. Berawal dari istri berinisial DR yang memang selalu memikirkan ustad itu. \"Istrinya DR inikan ditanya oleh suaminya, setah itu istrinya mengaku. Setelah itu DR memanggil pamong di Desa Jati Baru untuk menyelesaikan kasusnya malem itu juga,\" kata Heri saat ditemui Radar Lamsel, Senin (6/1). Dia menjelaskan bahwa sebenarnya pereksekusi itu tidak terjadi pada Mudrik. Menurutnya, pereksekusi merupakan kehendak yang tidak memiliki sebuah aturan. \"Ngga ada pereksekusi. Ini pernyataannya ada, diusir juga engga. Yang sudah membuat surat pernyataan itu setelah selesai juga pulang, mereka juga salam-salaman,\" jelasnya. Masih kata Heri yang dilaporkan ke Polda itu merupakan masalah penyebaran kebencian melalui Teknologi Informasi (TI) yakni penyebaran foto-foto Mudrik yang beredar di media sosial. \"Tetapi orang berhak untuk melapor, jadi silahkan saja. Sebetulnya dari sini sudah tidak mempermasalahkan itu, tetapi Mudrik yang masih mempermasalahkannya,\" terangnya. Sementara itu, hingga saat ini masih menunggu proses tindak lanjut dan keputusan dari pihak Polda. \"Saat ini kita juga sedang menunggu ditindak lanjuti oleh Polda,\" pungkasnya. Disisi lain, Kades Budi Lestari Dasman mengatakan saat ini di Desa tersebut masih dalam keadaan kondusif. Kegiatan belajar mengajar mengaji yang seperti biasa dilakukan juga hingga saat ini berjalan dengan baik. \"Dari awal kejadian tanggal 20 November 2019 lalu hingga saat ini masih kondusif. Kegiatan mengaji juga masih berjalan seperti biasa. Tidak pernah ada yang namanya kejadian anarkis, buktinya tetap kondusif,\" imbuhnya. Dia menambahkan bahwa dirinya sangat tidak setuju jika warganya harus diusir dari tanah Lampung. Dia berpendapat bahwa kasus itu bisa cepat diseselasikan secara kekeluargaan. Namun, dirinya sangat mendukung jika dilanjutkan dengan proses hukum. Kalau bisa secara kekeluargaan, tetapi kalau mau dibawa ke jalur hukum ya saya dukung. Seseorang juga punya hak,\" paparnya.(CW1)
Sumber: