Tak Dijamin Dapat PKH-BPNT
KALIANDA – Keinginan warga Hunian Sementara (Huntara) korban tsunami di Lampung Selatan untuk dapat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial, belum dapat dipastikan. Beberapa tahapan mesti dilalui calon penerima PKH maupun BPNT. Pemerintah desa punya andil dalam menentukan kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH maupun BPNT. Caranya, dengan memasukkan warga Huntara itu ke Basis Data Terpadu (BDT). Itu dijelaskan Koordinator Pendamping PKH Lampung Selatan A. Salasi. Kepada Radar Lamsel korkab PKH ini mengatakan pihaknya tak dapat memberi jaminan seluruh warga Huntara dapat masuk kategori penerima PKH. “ Kalau memastikan gak bisa, sekedar memasukan ke Basis Data Terpadu (DBT) saja. Selebihnya desa yang memasukkan orang tersebut masuk dalam DBT,” ujar Salasi menanggapi keinginan warga Huntara, Selasa (7/1). Desa memegang peranan dalam hal ini. Peranannya meliputi tahapan seleksi sebelum memtuskan bahwa orang yang bersangkutan tergolong sebagai keluarga pra sejahtera. “ Jika yang bersangkutan masuk dalam kategori keluarga pra sejahtera maka desa diwajibkan memasukkan orang tersebut dalam Basis Data Terpadu (DBT),” urainya. Usulan itu mencuat usai warga hunian sementara (Huntara) di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa, mempertanyakan bantuan jaminan hidup (jadup) dari pemerintah pusat. Apakah bantuan berupa uang itu akan dilakukan secara kontinyu atau tidak. Sahroni (43) salah satunya, warga Kunjir itu mengatakan dirinya bersama warga huntara di Desa Kunjir menerima bantuan jadup sekali. Tepatnya pada 27 Juni 2019 lalu. “Saya cuma mau tanya, penerimaan jadup hanya waktu itu atau kontinyu,” katanya kepada Radar Lamsel, Senin (6/1/2020). Menurut dia, wajar bila warga huntara mempertanyakan bantuan dari Kementerian Sosial RI itu. Sebab, warga huntara benar-benar membutuhkan bantuan uang setelah tidak adanya aktivitas yang bisa membantu meningkatkan perekonomian mereka. Jadi satu-satunya cara yang saat ini bisa membantu hanyalah bantuan uang dari jadup. “Wajar kalau kami tanya bantuan uang dari pemerintah itu. Karena waktu itu saya sempat tanya sama petugas yang mengurus jadup, katanya sekali cair lagi,” katanya. Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan, Dul Khara, AP.,M.Si menegaskan jika bantuan dari Kemensos RI itu hanya diberikan pada saat itu saja. Selanjutnya tida ada bantuan jadup lagi. Namun Dinas Sosial Lampung Selatan telah mencari cara agar warga huntara tetap mendapat bantuan dari pusat. Caranya dengan memasukan data mereka ke usulan keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). “Ya, kita coba usulkan di dua program itu,” katanya. (ver)
Sumber: