Rekom Pelantikan Belum Diteken Mendagri
KALIANDA – Para pejabat yang lolos seleksi lelang terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Bumi Khagom Mufakat dibuat harap-harap cemas. Menyusul belum adanya kepastian kapan pelantikan dilaksanakan. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Selatan masih menutup rapat informasi ihwal pelantikan, padahal jika merujuk aturan calon petahana yang maju dalam putaran pilkada 2020 dilarang merotasi jabatan ASN enam bulan sebelum penetapan calon atau tepatnya pada, Rabu (8/1) kemarin. Hal ini mengacu pada aturan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Plt. Bupati Lamsel H. Nanang Ermanto mengatakan posisinya kini masih bisa melantik pejabat jika mendapatkan restu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Terlebih, rencana ini telah diinformasikan oleh Pemkab Lamsel sejak jauh hari pada saat akan menggelar lelang jabatan terbuka untuk mengisi kursi kosong kepala OPD. “Itu kalau yang serta-merta melakukan pelantikan atau rotasi pejabat. Kalau kita (pemkab’red) kan sudah izin dari tiga bulan yang lalu. Jadi tidak ada masalah dan tidak melanggar aturan yang berlaku,” sebut Nanang usai lawatannya mengecek aset Pemkab di DTPHP Lamsel. Begitu juga saat dikonfirmasi soal timing pelantikan, Nanang Ermanto justru menanggapi dengan santai dan sedikit candaan. Seraya bergurau, Nanang mengatakan jika pelantikan pejabat eselon II hasil lelang jabatan akan dilakukan setelah bertanya dengan ‘mbah’. “Oh pelantikan. Nanti saya tanya sama mbah dulu kapan hari baiknya. Kita cari hari yang bagus, Nanti kita tanya sama ‘Mbah Joko’ dulu kapan waktu yang tepat,” cetus Nanang yang disambut gelak tawa awak media disela kunjungan kerja di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Lamsel, kemarin. Terpisah, Plt. Kepala BKD Lamsel Puji Sukanto juga masih belum mau blak-blakan menjawab persoalan tersebut. Bahkan, dia mengaku rekomendasi izin masih dalam proses di Kemendagri. “Belum ada sama kita rekomendasinya. Memang benar saya kemarin dari Kemendagri untuk konsultasi mengenai masalah ini. Tapi, rekomendasi melantiknya belum ditandatangani oleh Menteri. Dalam aturannya harus menteri langsung yang teken,” pungkasnya. (idh)
Sumber: