17 Mahasiswa Unila Parkir di Lapas Kalianda
Lanjutan Kasus Mapala Tewas saat Diksar
KALIANDA – Persoalan hukum yang mengakibatkan Aga Trias Tahta (19) meninggal dunia telah memasuki tahap kedua. Kamis (9/1/2020), sebanyak 17 pelaku tiba di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan. Belasan pelaku yang berstatus mahasiswa FISIP Universitas Lampung ini diantar oleh jajaran Satreskrim Polres Pesawaran dengan menggunakan kendaraan polisi. Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP. Enrico D. Sidauruk, S.IK mendampingi proses penyerahan para pelaku ini ke kantor Kejari Lampung Selatan. Para pelaku dibawa ke aula kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan langsung oleh seksi Pidum (pidana umum), setelah menjalani masa penahanan selama 3 bulan di Polres Pesawaran. Kajari Lampung Selatan, Hutamrin, S.H.,M.H. bersama para jaksa yang mengawal pidana ini bertanya langsung kepada 17 pelaku mengenai peran, dan apa saja yang dilakukan sehingga membuat Aga Triasta Tahta meninggal dunia. “Saya ingin bertanya, siapa saja yang memukul, menendang, dan menampar. Jujur saja, jangan berbohong,” ujar Hutamrin, S.H.,M.H. kepada 17 pelaku. Pelaku yang merasa melakukan hal tersebut mengangkat tangan. Mereka mengakui perbuatannya. Hutamrin mengatakan bahwa para pelaku akan menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kalianda. Hutamrin meminta para pelaku menjaga situasi. Sebab, mau tak mau para pelaku akan tetap ditahan. Hutamrin memberi saran kepada para pelaku untuk mengakui perbuatan dengan sejujur-jujurnya. Sebab, keterangan tersebut bisa menjadi faktor yang bisa dihadirkan dalam persidangan. Apakah akan memberatkan atau meringankan. Semakin jujur keterangan yang disampaikan, maka akan memudahkan kejaksaan melaksanakan sidang. “Jika berbelit-belit, maka hasilnya pun akan sulit. Kita sama-sama menyadari kedudukan masing-masing. Ceritakan faktanya, jangan rekayasa. Sadari kesalahan. Bertaubat, tidak ada kata terlambat,” katanya. Dari kronologi yang ditulis kejaksaan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada 25 September 2019 lalu. Ada 4 mahasiswa yang mengalami kekerasan yang dilakukan 17 pelaku. Mereka adalah Frans Salsa Romando (19) yang mengalami luka lebam pada bagian wajah, telinga, memar, luka lecet di bagian badan. Akbar Romeo Bakri (17) luka lebam bagian wajah, luka lecet bagian badan, M. Aldi Darmawan (19) lebam pada wajah, lecet pada bagian badan. Aga Trias Tahta (19) juga mengalami hal serupa. Namun sayang dia harus kehilangan nyawanya. Awalnya, Aga bersama ketiga kompatriotnya itu mengikuti kegiatan diksar (pendidikan dasar) UKM Pencinta Alam Cakrawala di Dusun Cikoak, Desa Tanjungagung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Sekitar pukul 16.00 WIB, peserta diksar melanjutkan perjalanan menuju gunung dan melakukan berbagai kegiatan. Namun sayang, di setiap kegiatan tersebut ada tindakan kekerasan dari para pelaku yang berstatus sebagai senior kepada peserta diksar. Tak tahan dengan perlakuan senironya, Frans Salsa Romando melaporkan peristiwa kekerasan yang dialami bersama teman-temannya kepada kerabatnya. Kemudian peristiwa ini pun dilaporkan ke Polres Pesawaran pada tanggal 30 September 2019. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, 17 pelaku tersebut masih berusia muda. Mereka adalah, Firjatullah D. V (19), Septri Andika (21), M. Bintang Ramadhan (22), Amanda Rizki Yanti (21), Herlina Utama (20), Shinta Clodia (19), E. F. Ossorio Sihombing (21), Adji Putra (19), Husni Mubaraq (29), Zenario B. Johan (19), M. Kemal Pasha (20), M. Rahmat Akmal (20), Fajar Agung (23), Zahid Rabbani (24), Billgart Y. Simanjuntak (22), Kartika D. Agilestari (20), dan M. Kholid Syaifulloh (20). Dalam pemeriksaan di aula kejaksaan, mereka didampingi kuasa hukumnya. Bahkan, ada pihak keluarga dan kerabat mereka yang menjenguk. (rnd)Sumber: