LSM Pro Rakyat Laporkan Rekanan ke Kejaksaan

LSM Pro Rakyat Laporkan Rekanan ke Kejaksaan

KALIANDA – LSM Pro Rakyat dan LBH Sai Bumi Selatan mengapresiasi sikap Komisi III DPRD Lampung Selatan yang secara langsung melakukan kroscek ke lokasi proyek pembangunan jembatan Way Sima di Kecamatan Palas yang diduga dikerjakan oleh pihak rekanan tidak sesuai bestek. Itu disampaikan Ketua LSM Pro Rakyat Lamsel Aqrobin Muthalib saat menggelar jumpa pers di Cafe Kalibata Kalianda, Kamis (9/1). Aqrobin juga menyampaikan, pihaknya (LSM Pro Rakyat, red) bersama LBH Sai Bumi Selatan juga, telah melaporkan adanya dugaan proyek pembangunan yang dikerjakan asal-asalan tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri Kalianda. “Selain mengadukan ke Komisi III DPRD Lamsel, kami juga sudah melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Kalianda pada hari Rabu kemarin (8/1). Itu semua kami lakukan untuk memberikan efek jera kepada pihak rekanan yang mendapatkan proyek pekerjaan dikabupaten ini (Lamsel, red),” ujar Aqrobin. Menurut Akrobin, pihaknya mengadukan hal tersebuta, karena menilai banyak proyek pembangunan di Lamsel saat ini yang dikerjakan secara asal oleh pihak rekanan. “Kenapa mesti asal-asalan, padahal untuk mendapatkan proyek pembangunan baik itu jalan, jembatan atau lain sebagainya, itu tidak lagi memakai setoran atau fee proyek. Harusnya rekanan bekerja secara profesional, agar hasil pembangunannya benar-benar maksimal, bukan asal jadi saja,” ungkapnya. Oleh karena itu, lanjut Aqrobin, LSM Pro Rakyat bersama LBH Sai Bumi Selatan berharap, dengan diadukanya pekerjaan proyek jembatan Way Sima di Kecamatan Palas tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Kalianda dapat menyelamatkan uang rakyat. Sebab, proyek pembanguan di Lamsel memakai uang rakyat atau memakai APBD Lampung Selatan. “Kami juga meminta seluruh elemen masyarakat baik itu LSM, LBH, media, maupun pihak Kejaksaan Negeri bisa sama-sama bersinergi untuk memantau segala bentuk pembangunan yang dikerjakan menggunakan dana APBD, ini semua  demi kepentingan rakyat Lampung Selatan,” harapnya. Sementara itu, Ketua LBH Sai Bumi Selatan Merik Hafid, meminta kepada pihak Kejaksaan untuk bersama – sama ikut mengawasi pekerjaan proyek di Lamsel. Pihaknya pun mengapresiasi kinerja Komisi III DPRD Lampung Selatan yang sudah tanggap menindaklanjuti adanya dugaan pengerjaan proyek yang tidak sesuai tersebut, hingga melakukan kroscek langsung kelapangan. “Nanti hasil dari kroscek yang dilakukan oleh anggota dewan tersebut, jika ditemukan adanya kejanggalan dalam pengerjaanya, maka kami akan kembali melaporkan temuan tersebut ke pihak kejaksaan negeri Kalianda,” kata Merik Havid. Untuk diketahui, proyek pembangunan jembatan Way Sima itu dikerjakan oleh CV. Berkah Mandiri dengan menelan APBD Lamsel senilai Rp 1,75 miliar. Komisi III DPRD Lamsel yang sempat meninjau lokasi pembangunan juga berencana mengaudit rekanan pasca kunjungannya belum lama ini. (iwn)

Sumber: