Asik, Kuota Pupuk Subsidi Ditambah
KALIANDA – Alokasi atau kuota pupuk bersubsidi yang diperuntukan bagi para petani di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 mengalami peningkatan. Hal tersebut diketahui berdasarkan terbitnya Surat Keputusan (SK) kuota pupuk bersubsidi Kementeran Pertanian RI yang diteruskan melalui Dinas Pertanian Provinsi Lampung. Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Lampung Selatan Ir. Noviar Akmal menegaskan, kuota pupuk bersubsidi tahun 2020 yang diperoleh Lamsel diantaranya jenis pupuk urea sebanyak 52.900 ton, NPK 41.300 ton, SP-36 8.200 ton, Za 5.250 ton dan organik 7.500 ton. Dimana sebelumnya, pada Tahun 2019 lalu kuota pupuk bersubsidi yang diperoleh antara lain pupuk urea sebanyak 38.204 ton, NPK 24.850 ton, SP-36 6.946 ton, Za 1.157 ton dan organik 2.400 ton. “Alokasi pupuk bersubsidi pada tahun ini mengalami peningkatan. Hal ini berdasarkan terbitnya SK kuota pupuk bersubsidi. Kita sangat bersyukur dengan adanya peningkatan alokasi pupuk bersubsidi yang memang sangat dibutuhkan para petani kita,” ungkap Noviar dikantornya, pekan lalu. Dia menerangkan, selain menerangkan jumlah alokasi pupuk bersubsidi, SK tersebut juga mengatur jatah pupuk hingga tingkat kecamatan dan desa. Sehingga, petani bisa dengan mudah melakukan pengajuan berdasarkan kebutuhan yang sebelumnya telah diajukan dalam kurun waktu satu tahun kedepan. “Semuanya sudah menggunakan sistem berbasais elektronik. Dari mulai tahapan pengajuan hingga tahapan penyalurannya nanti. Para petani sendiri yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan mereka melalui elektonik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK),” terangnya. Lebih lanjut dia mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengajukan kebutuhan pupuk bersubsidi tahun 2020 ke pemerintah pusat berdasarkan kebutuhan dari para petani. Yang diperuntukan bagi 68.380 petani sebagai penerima dengan luas tanam mencapai 225.014,29 hektare. “Rinciannya antara lain pupuk urea sebanyak 46.509.431 kilogram, pupuk SP-36 sebanyak 19.242.355 kilogram, pupuk organik 33.205.410 kilogram, pupuk ZA sebanyak 2.619.177 kilogram dan pupuk NPK sebanyak 48.873.611 kilogram. Ini yang diajukan pada akhir tahun 2019 lalu. Dengan adanya tambahan kuota pupuk ini kami berharap tidak ada petani yang mengeluh kesulitan untuk mendapatkan pupuk,” pungkasnya. (idh)
Sumber: