Lahan Kolonel Makmun Rasyid Dikuasakan ke FORLAS

Lahan Kolonel Makmun Rasyid Dikuasakan ke FORLAS

MA Kabulkan PK Ahli Waris Kolonel Makmun Rasyid

KALIANDA – Gugatan sengketa tanah di wilayah Umbul Tengah, Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda milik Kolonel Makmun Rasyid yang sempat mencuat pada awal kepemimpinan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan telah memasuki babak akhir. Hal itu tertuang dalam putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan seluruh permohonan tergugat. Dalam salinan putusan MA nomor 201 PK/Pdt/2018 yang telah terbit pada 9 Oktober 2018 silam, mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon dalam hal ini Iskandar bin Makmun Rasyid (Alm) dan membatalkan putusan kasasi MA nomor 2388 K/Pdt/2015 tertanggal 12 April 2016. Atas terbitnya putusan PK tersebut, maka pemilik lahan yang sah menguasakan pengelolaan tanah tersebut kepada Forum Masyarakat Lampung Selatan (FORLAS). Pemilik lahan Iskandar bin Makmun Rasid (Alm) mengaku puas atas putusan PK yang dikeluarkan oleh MA tersebut. Dia membenarkan, jika saat ini lahan seluas 18 hektare tersebut telah dikuasakan oleh FORLAS untuk dikelola berdasarkan surat kuasa yang memiliki kekuatan hukum. “Hal ini perlu kami sampaikan agar tidak menimbulkan konflik di lapangan. Apalagi, saat ini lahan tersebut pengelolaannya tidak jelas. Banyak yang mengaku pemilik dan menggarap lahan tersebut,” ungkap Iskandar saat meninjau lokasi tanah yang berada di sekitar Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, Selasa (14/1) kemarin. Sejauh ini, imbuhnya, pihak ahli waris memang membiarkan lahan tersebut dikelola oleh pihak lain yang mengatasnamakan keluarga besar penggugat. Namun, dia tidak ingin banyak masyarakat lain yang menjadi korban akibat kesimpangsiuran status lahan yang tidak diketahui oleh masyarakat. “Kami harap, dengan adanya putusan PK dari MA ini masyarakat menjadi paham dan mengetahui status kepemilikan lahan tanah yang sah berdasarkan keputusan pengadilan tingkat tertinggi. Karena, yang saya dengar banyak masyarakat yang sudah mengontrak lahan ini untuk digarap. Mengontraknya kemana dan kepada siapa kan tidak jelas. Kasihan masyarakat yang jadi korban. Maka, kami kuasakan kepada FORLAS untuk dikelola sebagai mana mestinya,”tutupnya. Ditempat yang sama, Ketua FORLAS Lamsel yandi Effendi membenarkan hal tersebut. Pihaknya, bakal memasang patok sebagai dasar kepemilikan tanah dengan merujuk hasil putusan PK dari MA. Jika ada masyarakat yang keberatan atau merasa dirugikan, pihaknya secara terbuka memberikan ruang dan siap menampung keluhan tersebut. Bahkan, pihaknya juga mempersilahkan untuk menempuh upaya hukum jika memang diperlukan. “Kami disini selaku forum yang diberi kuasa oleh pemilik lahan. Dan kami sangat menghargai keputusan hukum tertinggi di negara kita ini. Jika ada masalah silahkan datang ke FORLAS. Kita bicarakan dengan asas kekeluargaan dimasa pokok permasalahannya,” ungkap Yandi. Dia menegaskan, lahan tersebut rencanannya akan digunakan seluas-luasnya untuk kepentingan forum. Sebab, pemilik lahan yang sah secara hukum telah menguasakan pengelolaan lahan tersebut kepada FORLAS. “Tentu jelas ini bukan milik pribadi saya. Ini semua milik FORLAS dan untuk kepentingan banyak orang. Jangan sampai kita yang diadu domba karena persoalan ini. Kalau ada yang merasa dirugikan silahkan menempuh jalur hukum,” pungkasnya. Sedikit mengulas, lahan tersebut masuk dalam gugatan sengketa lahan seluas 90 hektare lebih oleh Minak Seraja bin Saleh yang beralamatkan di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda pada tahun 2013 silam. Dalam prosesnya hingga tingkat kasasi Pengadilan Tinggi (PT) pada tahun 2016 memenangkan bahwa lahan tersebut milik penggugat. Namun, setelah itu sebagian pihak tergugat Iskandar bin Makmun Rasyid (Alm) mengajukan PK atas putusan kasasi tersebut. Sehingga, terbitlah keputusan PK MA nomor 201 PK/Pdt/2018 yang telah terbit pada 9 Oktober 2018 silam yang menolak semua gugatan sengketa lahan oleh tergugat. Termasuk bidang lahan tanah lainnya yang total luasannya secara keseluruhan mencapai 90 hektare lebih. (idh)

Sumber: