Urus Tilang dan Info Sidang via DINDA

Urus Tilang dan Info Sidang via DINDA

KALIANDA – Pengadilan Negeri (PN) Kalianda me-launching DINDA (Digital Asisten PN Kalianda). Sebuah aplikasi chat berisi informasi yang bisa diakses langsung oleh masyarakat melalui aplikasi pesan Whatsapp. DINDA dibentuk untuk dua tujuan, pertama sebagai informasi masyarakat, kedua sarana kontrol secara internal. Juru Bicara PN Kalianda, Dodik Setyo Wijayanto, S.H. mengatakan DINDA merupakan aplikasi yang bisa membantu masyarakat mengenai informasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda. Aplikasi ini akan menginformasikan secara rutin perkara apa saja yang mengalami kekurangan. “Jadi bisa memonitoring penanganan perkara, dan pelaksanaan tugas-tugas. Untuk saat ini ada 6 item pilihan yang ditampilkan,” kata Dodik saat ditemui di ruangannya, Selasa (14/1/2020). Radar Lamsel mencoba menghubungi DINDA melalui nomor 0821-6490-4394. Wartawan koran ini mengirim pesan ke DINDA dengan menuliskan kata ‘info’. Tak lama kemudian DINDA merespons dengan memberi 6 keterangan. Pertama info perkara, jadwal sidang, tilang, sisa panjar, putusan, dan berlangganan. Dodik menjelaskan masyarakat yang menggunakan aplikasi ini bisa memilih 6 item tersebut untuk mendapatkan informasi secara detail. Misalnya info perkara, DINDA akan mengirimkan info mengenai perkara apa yang hendak ditanyakan. Begitu pula dengan status putusan yang telah ditetapkan oleh PN Kalianda. Salah satu contoh mengenai tilang. Masyarakat tak perlu lagi ke PN Kalianda. Cukup menghubungi DINDA, kemudian tanyakan denda tilangnya. Setelah itu DINDA akan menanyakan nomor dan nama orang yang di tilang. Setelah itu, DINDA akan memberitahu nominal yang harus dibayarkan. Selanjutnya, bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan masalah tilangnya harus ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan untuk membayar tilang tersebut. Setelah itu masyarakat bisa mengambil barang bukti tilangnya. Saat ini, PN Kalianda masih mengoptimalkan kinerja aplikasi ini. Menurut Dodik, masyarakat yang ingin menggali informasi dari DINDA akan lebih baik memanfaatkannya di saat jam kerja. Dengan begitu, kinerjanya akan semakin optimal. Sebab, DINDA Masih memiliki kekurangan. Dodik mengatakan bahwa DINDA selalu terhubung dengan server informasi yang ada di PN Kalianda. Tetapi kendalanya, DINDA tidak bisa merespons pertanyaan masyarakat melalui pesan Whatsapp jika terjadi pemadaman lampu. Atau masalah teknis yang berkaitan dengan elektronik. “Kalau lampu padam, server juga ikut padam. Di sinilah masalahnya, server kita tidak otomatis. Jadi kita perlu hidupkan kembali, setelah itu DINDA baru bisa beroperasi,” katanya. Dodik mengatakan bahwa PN Kalianda akan coba menelurkan inovasi baru dalam item pilihan DINDA. Kemungkinan ada tambahan item misalnya eksekusi atau yang lainnya. Yang jelas, kata Dodik, pasti akan ada pengembangan di tahap-tahap berikutnya. “Bisa jadi bukan lewat DINDA, ada aplikasi lain lagi. Karena itu kami minta masyarakat mencoba menggunakan aplikasi ini supaya menjadi penilaian tersendiri bagi PN Kalianda. Kami juga bisa tahu di mana letak kekurangannya,” katanya. (rnd)

Sumber: