Pj. Kades Margomulyo Ditolak Tanpa Alasan
JATI AGUNG - Penolakan dan dukungan terhadap Yudi Kasuma yang direkomendasikan menjadi Penjabat (Pj) Kades Margomulyo oleh Pemerintah Kecamatan Jati Agung terus menggelinding. Belum diketahui latar belakang penolakan yang disampaikan oleh sejumlah perangkat desa dan puluhan warga tersebut, bahkan dalam rapat koordinasi kemarin(15/1) tidak dijelaskan alasan penolakannya secara rinci. Kasi Kesra Desa Margomulyo Tukiran yang mengaku sebagai orang yang menolak mengaku bersedia mengundurkan diri dari jabatannya apabila Yudi Kasuma dilantik menjadi Pj Kades Margomulyo. \"Kami pamong desa menolak pak yudi, Bahkan kami relakan jabatan pamong desa apabila pak yudi dilantik,\" ungkapnya dihadapan puluhan warga yang mengikuti rakor di Balai Desa Margomulyo, Rabu (15/1). Senada dengan itu, Mantan Sekdes Margomulyo Rangga Saputra berpendapat bahwa ada proses yang keliru dalam hal penunjukan seseorang menjadi Pj Kades. \"Meskipun penetapannya merupakan hak sepenuhnya Bupati, tetapi saya menyayangkan ada proses yang tidak prosudur seperti musyawarah BPD,\" tuturnya. Disisi lain Ketua Karang Taruna Kecamatan Jati Agung yang juga warga Desa Margomulyo Ependi menilai semua oknum yang menolak penunjukan Yudi Kasuma sebagai Pj Kades hingga kini tidak dapat menjelaskan alasannya secara logis. \"Semua hanya berdasarkan ketidak sukaan, pak yudi ini salah apa sehingga harus ditolak,\" ungkapnya. Padahal, Yudi merupakan warga asli Desa Margomulyo yang telah lama menetap di desa tersebut. \"Saya curiga ada agenda lain dibalik penolakan pak Yudi ini,\" ujarnya. Agenda itu diyakini adalah Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 2021 mendatang maka oknum tersebut tidak bisa berbuat banyak. \"Wong alasan nolaknya aja gak jelas kok, apa karena pak yudi ini pernah dipenjara atau pernah melakukan tindak kriminal, tidak ada alasannya, cuma karena tidak senang saja,\" tuturnya. Sementara itu, warga lainnya Narko (42) menilai ada ketakutan dari pihak yang ingin mencalonkan diri sebagai kades pada 2021 mendatang. \"Kami secara pribadi dan sebagian besar masyarakat Desa Margomulyo secara tegas tidak mempersoalkan siapapun menjadi Pj Kades, apalagi pak Yudi yang memang orang asil Margomulyo, rumahnya pas di depan Balai Desa,\" ucapnya. Ia juga meminta agar pihak yang menolak itu memaparkan alasan penolakannya agar semua warga bisa tercerahkan. \"Tolong disampaikan alasan penolakannya apa, kalau ada dugaan-dugaan tentang kinerja pak Yudi selama ini tolong dibuktikan, jika tidak ada pembuktian sama saja dengan fitnah,\" pungkasnya. Disamping itu Camat Jati Agung Jhoni Irzal menegaskan mekanisme yang dilakukannya telah sesuai dengan Peraturan Mendagri dan Perda yang berlaku. \"Intinya dalam peraturan itu apabila masa jabatan kades habis, maka Bupati memiliki kewenangan untuk menunjuk seorang Penjabat yang berasal dari ASN (Aparatur Sipil Negara), sesuai dengan pengamatan kami bahwa Yudi Kasuma merupakan putra asli desa tersebut sehingga direkomendasikan,\" ungkapnya kepada Radar Lamsel, Rabu (15/1). Terkait rekomendasi BPD sambungnya, dalam aturan itu disebutkan bahwa hal itu bisa dilakukan apabila ada tiga hal, diantaranya jika seorang kades tersangkut pidana, kemudian adanya PAW dan terakhir berlangsungnya Pilkades serentak. \"Saat ini ketiga hal itu tidak terjadi, yang terjadi adalah masa jabatannya berakhir seperti biasa,\" jelasnya. (kms)
Sumber: