Berkas Kasus ’17 Mahasiswa’ Dilimpahkan ke PN Kalianda
KALIANDA – Pelimpahan kasus 17 mahasiswa FISIP Unila ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda masih diproses. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan masih sedang memenuhi kelengkapan administrasi. Jika melihat status pelimpahan tahap kedua, kejaksaan mempunyai waktu 20 hari sebelum berkas-berkasnya dilimpahkan kepada PN Kalianda. Menurut sumber Radar Lamsel di kejaksan, pemenuhan kelengkapan yang dimaksud adalah yang berkaitan dengan berkas-berkas. Artinya, sebelum diserahkan ke PN Kalianda, kejaksaan harus lebih dulu memastikan jika berkas tersebut benar-benar sempurna. Tanpa kekurangan sedikit pun. “Melengkapi saja, biar pas dilimpah sudah oke. Pokoknya abis tahap 2, jaksa punya waktu (20 hari) yang sudah ditentukan,” kata sumber ini. Radar Lamsel menghubungi Kasi Pidum Kejari Lampung Selatan, Fahrul, S.H. untuk menanyakan pelimpahan berkas tersebut. Sahrul belum bisa memastikan waktu penyerahan berkas tersebut kepada PN Kalianda. Senada dengan sumber tersebut, Fahrul juga mengatakan bahwa berkas harus memenuhi kelengkapan administrasi pelimpahan. “Nanti diinfokan kalau mau dilimpahkan. Yang jelas dalam waktu dekat, biar berkasnya lengkap dan memenuhi administrasi dulu,” katanya. Diberitakan sebelumnya, persoalan hukum yang mengakibatkan Aga Trias Tahta (19) meninggal dunia telah memasuki tahap kedua. Kamis (9/1/2020), sebanyak 17 pelaku tiba di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan. Belasan pelaku yang berstatus mahasiswa FISIP Universitas Lampung ini diantar oleh jajaran Satreskrim Polres Pesawaran dengan menggunakan kendaraan polisi. Dari kronologi yang ditulis kejaksaan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada 25 September 2019 lalu. Ada 4 mahasiswa yang mengalami kekerasan yang dilakukan 17 pelaku. Mereka adalah Frans Salsa Romando (19) yang mengalami luka lebam pada bagian wajah, telinga, memar, luka lecet di bagian badan. Akbar Romeo Bakri (17) luka lebam bagian wajah, luka lecet bagian badan, M. Aldi Darmawan (19) lebam pada wajah, lecet pada bagian badan. Aga Trias Tahta (19) juga mengalami hal serupa. Namun sayang dia harus kehilangan nyawanya. Awalnya, Aga bersama ketiga kompatriotnya itu mengikuti kegiatan diksar (pendidikan dasar) UKM Pencinta Alam Cakrawala di Dusun Cikoak, Desa Tanjungagung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Sekitar pukul 16.00 WIB, peserta diksar melanjutkan perjalanan menuju gunung dan melakukan berbagai kegiatan. Namun sayang, di setiap kegiatan tersebut ada tindakan kekerasan dari para pelaku yang berstatus sebagai senior kepada peserta diksar. Tak tahan dengan perlakuan senironya, Frans Salsa Romando melaporkan peristiwa kekerasan yang dialami bersama teman-temannya kepada kerabatnya. Kemudian peristiwa ini pun dilaporkan ke Polres Pesawaran pada tanggal 30 September 2019. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, 17 pelaku tersebut masih berusia muda. Mereka adalah, Firjatullah D. V (19), Septri Andika (21), M. Bintang Ramadhan (22), Amanda Rizki Yanti (21), Herlina Utama (20), Shinta Clodia (19), E. F. Ossorio Sihombing (21), Adji Putra (19), Husni Mubaraq (29), Zenario B. Johan (19), M. Kemal Pasha (20), M. Rahmat Akmal (20), Fajar Agung (23), Zahid Rabbani (24), Billgart Y. Simanjuntak (22), Kartika D. Agilestari (20), dan M. Kholid Syaifulloh (20). (rnd)
Sumber: