Pj. Kades Menjabat Setahun Lebih
JATI AGUNG - Pemerintah Kecamatan Jati Agung merekomendasikan Tujuh Apartur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi kekosongan tujuh kades yang akan berakhir masa baktinya pada 21 Januari 2020 mendatang. Camat Jati Agung Jhoni Irzal mengatakan sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. \"Prosudurnya sesuai Perda, kami usulkan nama ASN yang akan mengisi jabatan kades yang habis masa jabatannya pads 21 januari nanti,\" ungkapnya kepada Radar Lamsel, Kamis (16/1). Menurutnya, mekanisme yang benar dalam pengusulan Pj Kades tidak diperlukan musyawarah BPD ataupun Musyawarah desa (Mudes) dalam pengusulannya. \"Tidak disebutkan harus ada rekomendasi BPD, jikapun hal itu pernah terjadi maka dapat dipastikan hanyalah kebijakan bukan perda,\" tuturnya. Jhoni menambahkan, ketujuh ASN tersebut merupakan pegawai di Kecamatan Jati Agung. \"Iya semua pegawai di Kecamatan Jati Agung,\" ujarnya. Mantan Sekcam Jati Agung ini membeberkan, keputusan menunjuk dan menetapkan Pj Kades merupakan hak mutlak kepala daerah. \"Hak prerogatif bupati, bukan camat ataupun BPD,\" tegasnya. Untuk diketahui, ketujuh Pj Kades tersebut akan menjabat selama 12 bulan lebih sebab Pemilihan Kepala Desa kemungkinan dikakukan pada 2021 mendatang. \"Karena ada agenda yang lebih besar yakni Pilkada, maka Pilkades kemungkinan digelar tahhn 2021,\" terangnya. Ia berharap, para Pj kades yang akan dilantik nanti bisa mempersiapkan Pilkades serentak pada 2021 mendatang dengan matang. (kms)
Sumber: