Tanpa RKPDes Jangan Harap DD-ADD Cair
JATI AGUNG - Untuk merealisasikan Dana Desa(DD) 2020, Seluruh Desa di Kecamatan Jati Agung menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa(RKPDes) dan review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa(RPJMDes) jangka waktu Satu tahun anggaran 2020. Camat Jati Agung Jhoni Irzal melalui Kasi Ekonomi dan pembangunan(Ekobang) Minarni mengatakan penyusunan RKPDes dan RPJMdes merupakan kewajiban bari pemerintah desa karena menjadi syarat terbentuknya Anggaran Pendapatan Belanja Desa(APBDes). \"Muaranya ya tidak bisa menggunakan DD dan ADD(Alokasi Dana Desa) jika tidak menyususn RKPDes,\" katanya kepada Radar Lamsel Menurutnya, RKPDes yang merupakan penjabaran dari RPJMdes memang sudah dipahami oleh Pemerintahan Desa khususnya Sekretaris Desa(Sekdes) dan bendahara namun tetap dipandu oleh pihaknya agar tidak salah dan keliru. \"Sebetulnya sudah bisa semua menyusunnya, tetapi tetap kita ajarkan dan pandu ulang siapa tahu lupa kan,\" ucapnya. Ia menjelaskan, RKPDes adalah acuan dalam menyusun Anggaran Pendapat Belanjah Daerah (APBD) di desa untuk 2019 ini. Untuk itu, diharapkan dalam setiap pertemuan penyusunan RKPDes dan RPJMDes itu muncul ide dan inovasi yang dapat ditetapkan dalam penganggaran pembangunan di desa. \"Kita ingin dalam forum ini akan muncul berbagai saran dan inovasi yang dapat diprioritaskan dalam membangun desa masing-masing,\" jelasnya. (kms)
Sumber: