Buruh Tolak RUU Omnibus Law

Buruh Tolak RUU Omnibus Law

DPRD Lamsel Terbitkan Rekomendasi

KALIANDA – Aksi unjuk rasa digelar ratusan buruh yang tergabung dalam Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Lampung Selatan di lingkungan Pemkab Lamsel, Senin (20/1) kemarin. Mereka menolak rancangan undang-undang Omnibus Law, yang dianggap menyengsarakan kaum buruh. Untuk diketahui, dua rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan. Kedua RUU Omnibus Law ini disiapkan guna memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global. Omnibuslaw Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yaitu Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi. Berdasarkan pantauan Radar Lasmel, masa yang tiba sekitar pukul 10.00 WIB langsung melakukan orasi di depan Gedung DPRD Lampung Selatan dengan pengawalan ekstra ketat personil Polres Lamsel dan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol - PP) Lamsel. Sekitar pukul 10.45 WIB, lima orang perwakilan FSPMI Lampung Selatan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Lamsel Agus Sutanto, Ketua Komisi I DPRD Bambang Irawan dan anggota Komisi I DPRD antara lain Andi Aryanto, Darul Khutni serta Deden. Koordinator Lapangan M.Taat Badarudin yang juga Ketua Konsulat Cabang FSPMI Lamsel menyampaikan, pada intinya buruh menolak sistem upah per jam yang absolut lantaran dinilai memiskinkan kaum buruh. FSPMl juga menolak seluruh isi omnibus law cluster ketenagakerjaan yang merugikan kaum buruh. Sebab, sejauh ini UU nomor 13 tahun 2003 sudah cukup memberikan keseimbangan kepentingan buruh dan pengusaha. “Omnibus Law bukan cara yang terbaik untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja. Sebaliknya, omnibus law merupakan cara terbaik untuk menghancurkan kesejahteraan para buruh, sama saja omnibus law dengan predator kesejahtaeraan buruh Indonesia,” ungkap M. Taat dalam orasinya. Terlebih, imbuhnya, dalam penyusunan Omnibus Law tidak melibatkan unsur pekerja atah buruh. Justru, malah didominasi oleh kalangan pengusaha yang diduga ada kongkalikong dalam RUU tersebut. “Wajar jika kita menduga secara sistematis omnibus law disusun untuk melemahkan kami dan untuk mempreteli hak-hak kami para kaum buruh. Dalam omnibus law, juga ada wacana untuk menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha. Jelas bertolak belakang dengan UU 13 tahun 2003 yang tegas menjelaskan akan memberikan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar hak-hak buruh. Hal ini bisa jadi pengusaha akan seenaknya membayar upah buruh lebih rendah dari upah minimum. Dampaknya akan banyak hak buruh yang tidak diberikan pengusaha karena tidak ada efek jera,” jelasnya. Oleh sebab itu, lanjutnya, Omnibus Law sepertinya terkesan dipaksakan. Maka, FSPMI Lampung Selatan dengan tegas menolak RUU tersebut. “Jadi, kami meminta kepada DPRD Lampung Selatan memberikan rekomendasi terkait aspirasi yang disampaikan FSPMI Lamsel,” tutupnya. Sementara dalam audiensi dengan para wakil rakyat, Anggota DPRD Lamsel Andi Aprianto memastikan telah melakukan pembahasan terkait aspirasi yang diminta para pekerja buruh tersebut. Bahkan, para wakil rakyat memastikan memberikan penolakan dan mendukung kaum pekerja buruh. “Kami sudah menerima surat yang disampaikan oleh FSPMI Lamsel sebelumnya baik secara lisan maupun secara tertulis. Jadi, kami para anggota DPRD Lampung Selatan akan mengawal apa yang menjadi aspirasi rekan - rekan buruh dalam hal ini yang tergabung dalam FSMI Lamsel. Apalagi, dalam darah saya masih mengalir seorang pekerja atau buruh,” tegas Andi. Ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan Agus Susanto menambahkan, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (Hearing) antara Komisi III dan IV, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta KC FSPMSI Lamsel pada 27 Desember 2019 lalu, ada permasalahan dan penolakan tentang rancangan UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja claster ketenaga kerjaan. Dia melanjutkan, terdapat enam alasan penolakan RUU Omnibud Law yang disampaikan KC FSPMI Lampung Selatan. Antara lain adalah menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, fleksibelitas pasar kerja/penggunaan Outsorcing dan buruh kontrak kerja, Lapangan kerja berpotensi di isi oleh tenaga kerja asing (TKA) Un-Skill, Jaminan sosial terancam hilang dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha. “Dalam penyusunan Rancangan Undang - Undang Omnibus Law merupakan kewenangan pemerintah pusat. Maka, DPRD Lampung Selatan memberikan rekomendasi antara lain memberikan apresiasi atas tuntutan yang disampaikan KC FSPMI Lamsel terhadap RUU Omnibus Law cipta lapangan kerja claster ketenaga kerjaan dan mendukung agar UU Omnibus Law berpihak kepada pekerja dengan catatan peraturan tersebut telah diterbitkan dan disosialisasikan. Sehingga, berpihak kepada kepentingan masyarakat khususnya hak - hak pekerja. Surat rekomendasi ini ditandatangani Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi,” pungkasnya. Informasi berupa rekomendasi penolakan RUU yang diperoleh dari DPRD Lamsel, disambut antusias para pendemo. Masa meninggalkan Gedung DPRD Lamsel usai penyerahan surat rekomendasi dari Wakil Ketua DPRD Lamsel Agus Sutanto kepada Ketua KC FSPMI M.Taat Badarudin.  Lalu, para pengunjuk rasa bergeser ke Kantor Bupati Lamsel untuk melakukan orasi yang sama. Sekitar pukul 13.30 WIB massa membubarkan diri. (idh)

Sumber: