Dinas Lingkungan Hidup Akan Tindak Tegas Pabrik Yang Cemari Lingkungan
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Rabu 22-01-2020,09:23 WIB
GEDONGTATAAN - Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Pesawaran akan surati Polres jika ada indikasi tindak pidana dalam pencemaran limbah pabrik.
Hal itu diungkapkan kepala Dinas Lingkungan hidup Kabupaten pesawaran, Sopyan Anggani menanggapi dugaan adanya pabrik yang menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan.
Sopyan mengatakan bahwa tugas Dinas Lingkungan Hidup hanya melakukan pembinaan, namun jika tidak bisa dibina pihaknya akan memberikan tindakan tegas.
\"Hal tertinggi yang akan kita lakukan adalah merekomendasikan kepada perizinan untuk mencabut izin dari segi administrasi. Kemudian jika ada indikasi masalah pidana kita akan memberikan surat kepada Polres untuk melakukan penindakan,\" tegasnya, Selasa (21/1).
Salah satu pabrik yang diduga mencemari lingkungan, imbuhnya, adalah pabrik pengelolaan minyak Pala di Desa Sungai Langka dan juga pabrik pengelolaan sagu di Kecamatan Negeri Katon. Dirinya berharap pabrik-pabrik tersebut dapat menaati aturan-aturan yang telah ditetapkan.
\"Saya berharap pabrik-pabrik tersebut beroperasi sesuai dengan aturan yang ada. Karena pada dasarnya kita melakukan proses pembinaan, kalau tidak bisa dibina terpaksa akan dibinasakan,\" tandasnya.
Sebelumnya, masyarakat dibeberapa wilayah di Kabupaten Pesawaran sangat terganggu adanya limbah-limbah pabrik yang mencemari lingkungan. Sehingga masyarakat juga meminta ketegasan dari pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan pencemaran lingkungan. (cw1/esn)
Sumber: