Ancam Pecat Tanpa Pegang Data

Ancam Pecat Tanpa Pegang Data

KALIANDA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Selatan tidak memungkiri kenaikan penghasilan tetap (siltap) aparatur desa menjadi langkah awal untuk menertibkan administrasi desa. Pasalnya, selama ini pemerintah di tingkat kabupaten tidak memiliki curriculum vitae (CV) atau data diri jajaran aparatur desa. Buktinya, DPMD sebagai leading sektor yang membawahi urusan desa tidak bisa menjawab berapa jumlah aparatur di desa yang dianggap tak memenuhi syarat berdasarkan undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Bahkan, penerapan nomenklatur baru menjadi dalih karena kebijakan yang ada di Bagian Otda saat ini menjadi tanggungjawab DPMD. “Kami belum tahu pasti berapa jumlah aparatur desa yang tidak memiliki ijazah setaraf SMA. Apalagi sekarang ini baru pelimpahan nomenklatur baru dari Otda yang memiliki kebijakan mengenai hal ini,” ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Anggaran Desa/Kelurahan DPMD Lamsel M. Iqbal Fuad saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Rabu (22/1) kemarin. Dia membenarkan, jika penertiban administrasi desa yang mengacu pada aturan perundang-undangan dilandasi kenaikan siltap aparatur desa yang diberikan oleh Pemkab Lamsel. Tujuannya, agar pemerintah di tingkat desa bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakatnya. “Yang jelas, dalam waktu dekat akan dilakukan pendataan seluruh aparatur desa. Tetapi, waktunya belum bisa kami pastikan. Karena saat ini posisinya bisa dibilang masih demisioner menyesuaikan nomenklatur baru,” imbuhnya. Iqbal menjelaskan, kenaikan siltap aparatur desa yang diberikan oleh Pemkab Lamsel mencapai 120 persen. Bahkan, besarannya setara dengan gaji pokok pegawai negeri sipil golongan II A. “Gaji pokok kepala desa yang semula Rp1,2 jutaan menjadi paling sedikit Rp2.426.640,00 perbulan, Sekdes yang semula diangka Rp840 ribuan menjadi paling sedikit Rp2.224.420,00 perbulan dan perangkat desa Iainnya yang semula diangka kisaran Rp600 ribuan menjadi paling sedikit Rp2.022.200,00  per bulannya,” terangnya. Lebih lanjut dia mengatakan, yang dimaksud sebagai perangkat desa dalam undang-undang desa meliputi tiga orang Kaur dan Kasi serta Kepala Dusun (RW’red) ditambah dengan jabatan seorang Sekdes. “Untuk RT disini tidak masuk dalam kategori perangkat desa. RT merupakan lembaga masyarakat yang ada di desa,” lanjutnya. Masih kata Iqbal, pihaknya tidak memungkiri jika masih ada aparatur desa yang diangkat oleh pimpinan desa tanpa mempertimbangkan aturan tersebut. “Kita tahu bersama, jika urusan perangkat desa menjadi otoritas Kades. Tetapi, mulai saat ini akan kita tertibkan sesuai UU. Jadi, kami harap Kades bisa menunjuk perangkatnya yang memenuhi persyaratan,” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, Pemkab Lampung Selatan bakal melakukan pendataan terhadap seluruh aparatur desa yang menjabat tanpa memiliki ijazah SMA/sederajat. Sebab, saat ini disinyalir masih terdapat kepala desa yang menempatkan jajarannya tanpa menaati aturan tersebut. Padahal, dalam undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 50 ayat 1 sangat jelas diterangkan, jika Perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat. Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Selatan Thamrin, S.Sos menegaskan, pendataan bakal dilakukan dalam waktu dekat guna mengimplementasikan regulasi tersebut. Bahkan, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian jabatan aparatur desa yang tak memiliki ijazah setara SMA. “Tentu saja fenomena ini tidak kita pungkiri. Masih banyak disetiap desa yang aparatur desanya tidak memiliki ijazah SMA. Kita juga maklumi, sebab disuatu desa keterbatasan SDM. Sehingga kepala desa terpaksa mengangkat pegawainya tanpa ijazah mulai dari Kadus dan bahkan Sekretaris Desa,” ujar Thamrin kepada awak media diruang kerjanya, Selasa (21/1) kemarin. (idh)

Sumber: