Sembilan Pejabat Masuk Kriteria Sekkab
KALIANDA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Selatan memastikan tengah memproses tahapan lelang terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) Sekkab Lamsel. Terdapat sembilan orang pejabat eselon II asal Kabupaten Khagom Mufakat ini yang bisa ikut dalam pertarungan untuk menjadi pimpinan tertinggi ASN tersebut. Namun demikian, BKD enggan membeberkan siapa saja sembilan orang pejabat eselon II yang golongan dan kepangkatannya berkesempatan ikut lelang jabatan Sekkab. “Ada sekitar sembilan pejabat eselon II. Tidak perlu saya sebutkan siapa saja orangnya. Nanti malah tidak enak. Yang jelas, sekarang tahapannya tengah kita proses,” ungkap Kepala BKD Lamsel Puji Sukanto diruang kerjanya, Jum’at (24/1) pekan lalu. Dia memastikan, proses perizinan lelang jabatan tersebut telah masuk ke KASN serta Mendagri. “Begitu izin dari dua lembaga itu terbit, kita mulai tahapannya,” tegasnya. Dia melanjutkan, terdapat berbagai persyaratan umum yang harus dipenuhi para pejabat yang berniat ikut pertarungan tersebut. Diantaranya adalah, ASN yang sedang atau pernah menduduki jabatan eselon IIB atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun. “Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait yg akan diduduki secara komulatif paling kurang 5 tahun, memiliki pangkat golongan ruang paling rendah pembina tingkat I IV B,” lanjutnya. Selain itu, tambahnya, syarat lainnya adalah berusia paling tinggi 56 tahun pada saat ditetapkan. Lalu, memiliki pendidikan paling rendah SI atau D IV. “Selanjutnya, memiliki kompetensi sesuai standar jabatan yg ditetapkan, memiliki rekam jejak jabatan integritas dan moralitas yg baik, sesat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, Latpim II atau setara, mempunyai nilai prestasi kerja yg baik pada setiap unsur penilaian dalam II tahun terakhir dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat,” imbuhnya. Syarat berikutnya, adalah tidak sedang dalam proses pemeriksaan disiplin tingkat sedang atau berat. Dan, tidak status tersangka atau terdakwa atas suatu tindak pidana kejahatan. “Pejabat yang bersangkutan juga wajib menyerahkan LHKPN atau LHKASN, menyerahkan SPT Pajak terakhir dan mendapat surat izin tertulis dan persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kalau di tingkat Kabupaten izin Bupati kalau ditingkat provinsi izin dari Gubernur,” pungkasnya. (idh)
Sumber: