WALHI: Jangan Pasang APK di Pohon!

WALHI: Jangan Pasang APK di Pohon!

KALIANDA – WALHI Lampung meminta KPU dan BAWASLU untuk memperketat aturan pemasangan atribut kampanye. Dua lembaga yang bertugas menyelenggarakan dan mengawasi pemilihan umum tersebut diharapkan bisa menekan para calon kepala daerah supaya tidak memasang atribut kampanye di pohon. Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menilai pemasangan atribut kampanye di pohon bisa merusahan proses pertumbuhan. Selain itu, lanjut pria yang akrab disapa Irfan ini, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di pohon bisa merusak estetika keindahan wilayah atau kota. “Kami mengimbau KPU dan BAWASLU membuat peraturan yang menegaskan bahwa hal itu dilarang,” kata Irfan saat dihubungi Radar Lamsel, Minggu (26/1/2020). Jika tidak bisa memberi penegasan, pria asal Desa Kelau, Kecamatan Penengahan ini meminta Bawaslu selaku pengawas melakukan operasi pencabutan dan pencegahan pemasangan APK di pepohonan. Irfan mengatakan lembaga tersebut harus memulai langkah berani agar tak banyak calon kepala daerah yang melakukan hal serupa. “Karena aktivitas tersebut dapat mengganggu memengaruhi kehidupan pohon sebagai sumber oksigen, dan penyerap karbon,” katanya. Sebagai calon kepala daerah, kata Irfan, seharusnya mereka bisa menilai mana cara kampanye yang baik dan tidak baik. Calon kada juga harus mempunyai komitmen terkait lingkungan hidup. Dan langkah awal komitmen itu dapat dimulai dengan tidak memasang APK di pohon-pohon wilayah kecamatan atau pusat kota. “Saya pikir ada tempat yang lebih elok. Misalnya membuat tempat untuk APK, atau tempat seperti warung dan lainnya. Yang penting tidak merusak dan mengganggu,” katanya. Seperti yang kita ketahui, para calon kepala daerah di Lampung Selatan mulai memperkenalkan diri melalui banyak cara. Selain di media sosial, dan media masaa, para calon kepala daerah juga mensosialisasikan dirinya melalui PAK yang dipasang di pohon. Kebanyakan APK yang dipasang di pohon-pohon ada nama calon tersebut, sekaligus jargonnya. (rnd)

Sumber: