Bawaslu Lamsel Ajak WALHI Kolaborasi

Bawaslu Lamsel Ajak WALHI Kolaborasi

KALIANDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan mengapresiasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Lampung soal larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye yang mulai ditempel di pohon-pohon oleh tim bakal calon bupati Lamsel. Itu disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Lamsel, Iwan Hidayat. Ia bahkan tak sungkan mengajak WALHI berkolaborasi untuk menekan timses balon memasang APK di pepohonan. “ Ya, sampaikan ke WALHI bahwa kami (Bawaslu) mengapresiasi reaksi mereka terhadap maraknya APK yang terpasang di pohon jelang Pilkada serentak 2020,” kata Iwan Hidayat kepada Radar Lamsel, Senin (27/1). Baik Bawaslu hingga Panwascam saat ini sedang mendata dan merinci jumlah APK yang melanggar. Kendati begitu Bawaslu enggan gegabah, sebab Bawaslu baru bisa bertindak setelah Peraturan Bupati (Perbu) soal larangan pemasangan APK diterbitkan. “ Kami saat ini sedang mendata. Data itu meliputi siapa yang memasang? Berapa jumlahnya? Dititik mana saja yang dipenuhi? Baru setelah itu data kami himpun sembari menunggu Perbup terbit. Karena penertiban tidak bisa sembarangan juga mesti berpayung hukum dan itulah mengapa Perbup dinantikan,” jelasnya. Aturan yang termaktub saat ini Bawaslu pemasangan APK belum resmi oleh calon, melainkan bakal calon. Bahkan penomoran pun sebut kordiv PHL Bawaslu Lamsel belum ditetapkan. “ Sebetulnya sosialisasi dengan LO juga parpol kami intensifkan untuk menekan tingginya angka pemasangan APK yang dilarang. Tetapi perlu diketahui dalam aturan yang tercantum APK calon, berbeda hal ketika mereka sudah benar-benar menjadi calon. Nah itu bisa langsung dibereskan jika memang melanggar Undang-undang,” terangnya. Posisi Bawaslu kata Iwan sebagai juru awas masyarakat. Karenanya ketika tidak ada dalam UU maka Bawaslu mengawasi dengan Perda. “ Di UU belum diatur misalnya, ya kami pakai aturan yang ada. Seperti Perda misalnya. Sebab tidak hanya APK saja yang diawasi, netralitas ASN juga dalam pantauan,” ujarnya menanggapi. Pantauan Radar Lamsel sejumlah bakal calon bupati Lamsel sudah mulai berupaya mencuri perhatian publik. Satu diantara cara yang dipakai yakni memasang APK di pepohonan. Sepanjang Jalinsum di bilangan Kalianda misalnya, pepohonan tampak menguning dengan gambar wajah dominan bakal calon bupati Lamsel Hipni tertempel di pepohonan tersebut. Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menilai pemasangan atribut kampanye di pohon bisa merusahan proses pertumbuhan. Selain itu, lanjut pria yang akrab disapa Irfan ini, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di pohon bisa merusak estetika keindahan wilayah atau kota. “Kami mengimbau KPU dan BAWASLU membuat peraturan yang menegaskan bahwa hal itu dilarang,” kata Irfan saat dihubungi Radar Lamsel, Minggu (26/1/2020). Jika tidak bisa memberi penegasan, pria asal Desa Kelau, Kecamatan Penengahan ini meminta Bawaslu selaku pengawas melakukan operasi pencabutan dan pencegahan pemasangan APK di pepohonan. Irfan mengatakan lembaga tersebut harus memulai langkah berani agar tak banyak calon kepala daerah yang melakukan hal serupa. “Karena aktivitas tersebut dapat mengganggu memengaruhi kehidupan pohon sebagai sumber oksigen, dan penyerap karbon,” katanya. Sebagai calon kepala daerah, kata Irfan, seharusnya mereka bisa menilai mana cara kampanye yang baik dan tidak baik. Calon kada juga harus mempunyai komitmen terkait lingkungan hidup. Dan langkah awal komitmen itu dapat dimulai dengan tidak memasang APK di pohon-pohon wilayah kecamatan atau pusat kota. “Saya pikir ada tempat yang lebih elok. Misalnya membuat tempat untuk APK, atau tempat seperti warung dan lainnya. Yang penting tidak merusak dan mengganggu,” katanya. (ver)  

Sumber: