Izin PT.LMA Terancam Dicabut!

Izin PT.LMA Terancam Dicabut!

KALIANDA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan membenarkan adanya pencemaran limbah dari PT. Labuan Mitra Abadi (LMA) yang berada di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo. Bahkan, pemkab telah meminta untuk memperbaiki buruknya sistem Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) milik perusahaan yang bergerak di bidang budidaya tambak udang itu. Kepala Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum DLH Lamsel Sundari menegaskan, pihaknya bakal kembali melakukan monitoring ke sekitar lokasi perusahaan menyusul adanya aksi unjuk rasa masyarakat setempat bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lampung Selatan. Sekaligus, mengecek IPAL berdasarkan rekomendasi yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. “Dalam waktu dekat kita akan monitoring lagi. Apakah pihak perusahaan telah mengindahkan rekomendasi yang kami berikan beberapa waktu lalu soal perbaikan IPAL atau belum. Karena memang hasil kami monitoring waktu itu ada pencemaran limbah dari pakan udang budidaya mereka,” ungkap Sundari kepada Radar Lamsel, Selasa (28/1) kemarin. Dia menyebut, limbah pabrik peternakan udang itu bersumber dari pakan yang diberikan sehari-hari. Akibatnya, kandungan prostat dan amoniak pada air disekitar lokasi perusahaan cukup tinggi. “Setahu kami baru mencemari areal persawahan masyarakat sekitar. Kalau informasi sampai dengan ke sumur warga, kita belum tahu. Tetapi, akan kami monitoring lagi dalam waktu dekat,” tegasnya. Pihaknya, meminta PT. LMA segera mengindahkan rekomendasi yang diberikan oleh Pemkab Lamsel melalui DLH. Jika tidak, maka tindakan tegas akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Tentu saja bakal ada sanksi tegas yang menanti jika tidak mengindahkan rekomendasi yang telah diberikan. Semua ada tahapannya. Mulai dari teguran melalui surat peringatan I, II dan III hingga pencabutan izin operasional,” tukasnya. Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan DPMPTSP Lamsel Rio Gismara menyatakan, pihaknya juga bakal melakukan monitoring langsung ke perusahaan tersebut berkaitan dengan operasional perizinan. Jika disinyalir ada yang melanggar aturan, maka akan dilakukan teguran sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Peristiwa ini jadi dasar kita untuk masuk ke perusahaan melakukan monitoring dan evaluasi. Kapan waktunya nanti akan kita informasikan kepada rekan-rekan media. Kalau kami akan melakukan tugas sesuai dengan kewenangan yang ada di Dinas Perizinan,” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lampung Selatan bersama ratusan warga Dusun Tanjung Baru dan Dusun Labuan, Desa Suak Kecamatan Sidomulyo, menggelar aksi damai di gerbang utama PT. Labuan Mitra Abadi (LMA) yang berlokasi di desa tersebut, Senin (27/1). Dalam penyampaian pandangan publik, warga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, untuk menindak lanjuti keluhan yang di suarakan oleh masyarakat, ihwal adanya dugaan dampak pencemaran limbah oleh PT. LMA ke lahan persawahan milik warga. Buruknya sistem Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) milik perusahaan yang bergerak di bidang budidaya tambak udang itu. Berdampak tidak produktifnya lahan garapan milik petani dua dusun tersebut selama sepuluh tahun lebih. Ketua LSM GMBI Distrik Lamsel, Heri Prasojo mewakili warga mengatakan, pihaknya meminta kepada Dinas dan pihak Pemkab Lamsel, untuk menindak lanjuti tuntutan warga itu yang sampai hari ini belum terealisasi. “Warga meminta kepada Pemkab Lamsel untuk menindak tegas kepada pihak PT. LMA yang di anggap telah lalai, terkait pembuangan limbah tambak, sehingga menyebabkan dampak kerugian terhadap masyarakat ini,” pekik Heri Prasojo dalam orasinya. (idh)

Sumber: