Tunggu Izin Mendagri, 12 Nomenklatur Disahkan
KALIANDA – Pendefinitifan pejabat untuk mengisi 12 nomenklatur baru pada Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Selatan Tahun 2020 masih terganjal izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Namun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan sarana dan prasarana telah disiapkan. Kepala BKD Lamsel Puji Sukanto memastikan, sumber daya manusia (SDM) dari jajaran ASN yang bakal mengisi nomenklatur baru telah ditata. Termasuk sekretariat kantor juga telah disiapkan oleh Pemkab Lamsel. “Tidak ada kendala. SDM yang bakal menduduki jabatan disetiap nomenklatur baru juga sudah ditata. Termasuk sarana sekretariat kantor nya juga sudah memadai. Tinggal didefinitifkan,” tegas Puji kepada Radar Lamsel, Selasa (28/1) kemarin. Dia menyebutkan, jumlah nomenklatur baru masih sama dengan susunan organisasi perangkat daerah yang sama. Sehingga, tinggal mengubah nama bagian yang mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33/2019 tentang Perbup Ketiga atas Perbup Nomor 36 tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Perangkat Daerah. “Jadi tidak ada yang berkantor diluar Sekretariat Pemkab atau Kantor Bupati Lamsel. Tetap memanfaatkan sarana yang ada dan koordinasinya juga lebih mudah,” imbuhnya. Saat ini, lanjutnya, pihaknya masih menunggu izin Menteri Dalam Negeri untuk mendefinitifkan para pejabat pada setiap Bagian tersebut. “Sudah masuk izinnya, tinggal nunggu turun izin dari Mendagri saja untuk dilantik,” pungkasnya. Seperti diketahui, susunan nomenklatur baru meliputi Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Hukum, dan Bagian Kerja Sama yang berada di bawah koordinasi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Lalu, Bagian Perekonomian, Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Bagian Sumber Daya Alam di bawah koordinasi asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan. Selanjutnya, untuk bagian di bawah koordinasi asisten Bidang Administrasi Umum meliputi Bagian Umum, Bagian Organisasi, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Serta Bagian Perencanaan dan Keuangan. Hal tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Tata Kerja Sekretariat di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Saat ini, seluruh posisi Bagian Setdakab Lamsel dalam masa demisioner yang dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Plt. Bupati Lamsel H. Nanang Ermanto. (idh)
Sumber: