Berkas ’Diksar Maut’ Diserahkan ke PN Gedong Tataan
KALIANDA – Masih ingat kasus kekerasan berujung kematian yang dilakukan oleh 17 mahasiswa FISIP Unila? Ya, kini kasusnya sudah siap berlanjut ke ranah persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan telah menyerahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Kasi Pidum Kejari Kalianda, Fahrul S. S.H mengatakan pihaknya telah menyerahkan berkas tersebut ke PN Gedong Tataan pada pekan lalu. Setelah itu, kata Fahrul, proses persidangan terhadap 17 mahasiswa itu akan dilakukan sepekan kemudian. “Insyaallah sidangnya minggu depan,” katanya saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Selasa (28/1/2020). Ditanya mengenai hukuman yang akan dijatuhkan kepada 17 tersangka itu, Fahrul menyebut ada banyak tahapan-tahapan yang harus dilewati sebelum menentukannya. Di awal sidang, jaksa dan hakim harus mendengarkan kronologis dari para tersangka. Kemudian mendengar keterangan dari saksi, dan masih banyak hal lainnya. “Bukan lama ya, tapi ada tahapan-tahapannya. Kita dengar dakwaannya dulu, kemudian keterangan saksi, pembelaan. Nah, setelah tahapan-tahapan itu, kita baru bisa menuntut,” katanya. Radar Lamsel mengonfirmasi Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP. Enrico D. Sidauruk, S.IK. untuk menanyakan jadwal sidang kasus yang menggemparkan publik nasional itu. Namun sayang nomor telepon yang bersangkutan dalam keadaaan tidak aktif. Pada 9 Januari 2020 lalu, persoalan hukum yang mengakibatkan Aga Trias Tahta (19) meninggal dunia telah memasuki tahap kedua. Sebanyak 17 pelaku tiba di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan. Belasan pelaku yang berstatus mahasiswa FISIP Universitas Lampung ini diantar oleh jajaran Satreskrim Polres Pesawaran dengan menggunakan kendaraan polisi. Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP. Enrico D. Sidauruk, S.IK mendampingi proses penyerahan para pelaku ini ke kantor Kejari Lampung Selatan. Para pelaku dibawa ke aula kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan langsung oleh seksi Pidum (pidana umum), setelah menjalani masa penahanan selama 3 bulan di Polres Pesawaran. Kajari Lampung Selatan, Hutamrin, S.H.,M.H. bersama para jaksa yang mengawal pidana ini bertanya langsung kepada 17 pelaku mengenai peran, dan apa saja yang dilakukan sehingga membuat Aga Triasta Tahta meninggal dunia. Pelaku yang merasa melakukan hal tersebut mengangkat tangan. Mereka mengakui perbuatannya. Hutamrin mengatakan bahwa para pelaku akan menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kalianda. Hutamrin meminta para pelaku menjaga situasi. Sebab, mau tak mau para pelaku akan tetap ditahan. Hutamrin memberi saran kepada para pelaku untuk mengakui perbuatan dengan sejujur-jujurnya. Sebab, keterangan tersebut bisa menjadi faktor yang bisa dihadirkan dalam persidangan. Apakah akan memberatkan atau meringankan. Semakin jujur keterangan yang disampaikan, maka akan memudahkan kejaksaan melaksanakan sidang. (rnd)
Sumber: