WALHI Bakal Rilis Larangan APK di Pohon

WALHI Bakal Rilis Larangan APK di Pohon

KALIANDA – WALHI Lampung menyatakan kesiapannya jika Bawaslu Lamsel ingin berkolaborasi untuk mencegah pemasangan APK di pohon. Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan organisasi lingkungan hidup independen ini siap jika digandeng lembaga pengawas pemilu itu dalam menyusun kebijakan untuk menanggulangi pemasangan APK di pohon. Meski demikian, pria yang akrab disapa Irfan ini membenarkan langkah Bawaslu yang belum mau menertibkan APK. Sebab, statusnya seseorang di APK itu masih bakal calon. Bukan calon. Karena hal itu, lanjut Irfan, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk mencabut atau melarang pemasangan APK di pohon. “Kewenangan mereka (Bawaslu) ada setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon,” katanya saat dihubungi Radar Lamsel, Selasa (28/1/2020). Irfan melanjutkan, sebetulnya masih ada upaya yang bisa menertibkan pemasangan APK di pohon. Cara penertiban tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Satuan Pol PP. Menurut dia, langkah ini bisa dilakukan jika pemerintah benar-benar berkomitmen dengan kepedulian lingkungan. Seandainya nanti nama-nama calon kepala daerah sudah ditetapkan, namun pemasangan APK di pohon masih dilakukan, Irfan mengatakan Bawsalu bisa saja menindak dan memiliki kewenangan otonomi dengan membuat regulasi pelarangannya. Sebab, pemasangan APK di pohon juga tidak bisa dibenturkan dengan UU. “Tidak mengatur secara spesifik untuk pemasangan di pohon. UU RI no. 32 tahun 2009 mengatur terkait kerugian lingkungan hidup yang terjadi secara langsung,” katanya. Pria asal Desa Kelau, Kecamatan Penengahan ini mengatakan jika WALHI sudah memiliki rencana setelah nama-nama calon kepala daerah ditetapkan. WALHI, kata Irfan akan melakukan action mengenai larangan tentang pemasangan APK di pohon-pohon wilayah kecamatan atau pusat kota di daerah tersebut. “Tentu ada. Paling minimal kami akan mengirim rilis, dan surat ke KPU dan Bawaslu terkait imbauan pelarangan APK di pohon,” katanya. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan mengapresiasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Lampung soal larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye yang mulai ditempel di pohon-pohon oleh tim bakal calon bupati Lamsel. Itu disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Lamsel, Iwan Hidayat. Ia bahkan tak sungkan mengajak WALHI berkolaborasi untuk menekan timses balon memasang APK di pepohonan. Baik Bawaslu hingga Panwascam saat ini sedang mendata dan merinci jumlah APK yang melanggar. Kendati begitu Bawaslu enggan gegabah, sebab Bawaslu baru bisa bertindak setelah Peraturan Bupati (Perbup) soal larangan pemasangan APK diterbitkan. “ Kami saat ini sedang mendata. Data itu meliputi siapa yang memasang? Berapa jumlahnya? Dititik mana saja yang dipenuhi? Baru setelah itu data kami himpun sembari menunggu Perbup terbit. Karena penertiban tidak bisa sembarangan juga mesti berpayung hukum dan itulah mengapa Perbup dinantikan,” jelasnya. (rnd)

Sumber: