Imbau Maysarakat Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo
KALIANDA - Plt. Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto menghimbau masyarakat Lampung Selatan agar segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2019. Hal itu disampaikan saat menerima silaturahmi Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda Amston Sipahutar beserta rombongan. \"Sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya masyarakat yang sudah ber-NPWP membayar pajak dan menyampaikan SPT Tahunan\" ujarnya. Kepala KP2KP Kalianda Amston Sipahutar mengucapkan terima kasih kepada Bupati Lampung Selatan yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2019 lebih awal. Semoga hal tersebut dapat diikuti oleh Wajib Pajak pengusaha, PNS, karyawan swasta di Lampung Selatan. Amston Sipahutar menambahkan bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2019 bagi orang pribadi adalah 31 Maret 2020 dan untuk badan seperti PT, CV, yayasan dll adalah 30 April 2020. Namun, sebaiknya tidak menunggu batas akhir tersebut, karena Lebih Awal Lebih Nyaman. Ditambahkan bahwa pajak merupakan sumber utama pendapatan negara. Seperti satu keluarga, tanpa pendapatan tidak mungkin memenuhi kebutuhan makan, minum, berobat, renovasi atap bocor, dll. Demikian halnya dengan negara, tanpa pendapatan yang kuat, tidak akan sanggup membangun infrastruktur, membayar subsidi, dan membayar aparatur. \"Karena itu tidak bisa dipungkiri bahwa Pajak Kuat Indonesia Maju\" pungkasnya. (red)
Sumber: