Panwascam Temukan Pasturi Daftar PPK
SRAGI – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sragi menilai adanya indikasi kesalahan penyeleksian peserta calon Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) Sragi yang dilaksakan di KPU Lapung Selatan. Hal tersebut diungkapkan oleh Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), Panwascam Sragi Prapto Sasmito. Adanya indikasi kesalahan dalam seleksi calon PPK itu lantaran ada pasang suami istri yang masih mengikuti tapahan seleksi. “Dari Kecamatan Sragi ada 15 peserta, namun terdapat dua peserta yang memiliki hubungan suami istri. Bahkan pasangan suami istri lolos dalam seleksi berkas, padahal di juknis dan persyaratannya tidak boleh,” ujar Prapto memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, Rabu (29/1). Prapto mengatakan, pasangan suami istri ini menyerahkan berkas pendaftaran di hari yang berbeda. Dimana suami menyerahkan berkas pada 29 Januari, sedangkan sang istri menyerahkan berkas pada 24 Januari. “Kedua peserta menyerahkan berkas di hari yang berbeda, dan juga memang tidak mencantumkan kartu keluarga. Sehingga tidak diketahui oleh panitia seleksi KPU,” terangnya. Selain terdapat pasangan suami istri, salah satu peserta seleksi PPK Kecamatan Sragi juga terlibat di dalam kepengurusan salah satu partai politik. Kasus ini, lanjut Prapto, akan disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan. “Selain itu salah satu peserta juga terindikasi ikut dalam pengurusan partai politik. Kasus akan kami sampaikan kepada Bawaslu Lampung Selatan,” sambungnya. Sementara itu Divisi PHL Bawaslu Lampung Selatan, Iwan Hidayat menjelaskan, selama masih dalam tahapan penyeleksian pasangan suami istri bukanlah menjadi suatu masalah. Terkecuali, kata Iwan, suami istri tersebut memang sudah terpilih menjadi PPK maka salah satunya harus mengundurkan diri. “Tidak ada masalah kalau masih dalam tahap seleksi. Namun jika keduanya terpilih maka salah satunya harus ada yang mengundurkan diri,” pungkasnya. (vid)
Sumber: