Calon Petahana: Cermati UU 10/2016
KALIANDA – Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Lampung Selatan mengikuti workshop penerapan pasal 71 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada, belum lama ini. Kegiatan yang digelar oleh Bawaslu RI ini guna menghindari pelanggaran para calon petahana yang ikut dalam putaran pilkada serentak tahun 2020 ini. Plt. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Lamsel M. Ali mengungkapkan, workshop yang diikutinya bersama Asisten Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Priyanto Putro ini, guna menjelaskan regulasi pilkada calon petahana. Sehingga, berbagai kebijakan bisa diambil tanpa melanggar aturan perundang-undangan. “Salah satu tugas Bagian Tata Pemerintahan untuk memberikan masukan kepada pimpinan, tentang kebijakan yang diperbolehkan atau dilarang berdasarkan aturan undang-undang. Supaya, kepala daerah yang notabene nya adalah pimpinan kita tidak sampai bermasalah saat bertarung dalam pilkada nanti,” ungkap M. Ali kepada Radar Lamsel diruang kerjanya, Kamis (30/1) kemarin. Dia menjelaskan, setidaknya terdapat tiga poin penting dari hasil workhsop yang baru diikutinya pekan lalu di Kota Padang tersebut. Diantaranya, aturan tentang pengambilan cuti calon petahana, rotasi jabatan serta netralitas ASN. “Hasil dari kegiatan workhsop sudah kami sampaikan kepada pimpinan. Sehingga, segala sesuatu yang menyangkut urusan birokrasi bisa diselesaikan tanpa melanggar aturan yang berlaku di negara kita,” terangnya. Lebih lanjut dia mengatakan, netralitas ASN menjadi atensi penting Bawaslu dalam kegiatan tersebut. Sebab, apabila ada laporan dan tertangkap ikut serta dalam kontestasi pemilu sanksi tegas bakal siap menanti para abdi negara. “Pada intinya, ASN harus netral dan dilarang menjadi anggota dan pengurus partai politik serta terlibat dalam kegiatan politik. Himbauan ini akan kami sampaikan kepada seluruh ASN melalui surat edaran. Harapannya, tidak ada ASN kita yang sampai tersandung masalah dalam kontestasi pilkada tahun ini,” pungkasnya. (idh)
Sumber: