Polemik Rekrutmen PPK Jadi Temuan
KPU Lamsel Akui Teledor
KALIANDA – Proses perekrutan calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mendadak jadi sorotan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan kedapatan mengeluarkan dua pengumuman dengan jumlah peserta yang dinyatakan lolos seleksi berkas, berbeda. Pengumuman pertama dikeluarkan 28 Januari 2020, KPU mengumumkan sebanyak 308 calon PPK lulus seleksi berkas dari jumlah pendaftar sebanyak 403, pengumuman itu ditandatangani oleh Ketua KPU Lamsel Hj. Titik Sutriningsih. Lalu muncul pengumuman kedua, sehari setelah pengumuman pertama dipaparkan ke publik, tepatnya 29 Januari 2020. Pengumuman kedua ini berbeda dengan pengumuman pertama. Jika pengumuman pertama ditandatangani oleh Ketua KPU Lamsel Titik Sutriningsih, untuk pengumuman yang terbit 29 Januari ditandatangani oleh Komisioner KPU Lamsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Ansurasta Razak. Dari dua versi pengumuman itu jumlah peserta yang lolos seleksi berkas berbeda. Di pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua KPU Lamsel berjumlah 308 peserta, lalu pengumuman berikutnya terdapat tiga nama baru yang pada pengumuman pertama dinyatakan tak lolos seleksi berkas. Dengan tambahan tiga nama, maka KPU buru-buru mengumumkan bahwa calon PPK yang lolos seleksi berkas berjumlah 311 peserta bukan 308 peserta. Komisioner KPU Lamsel Mislamudin mengaku sebagai penyelenggara pemilu KPU siap menerima kritik dan saran. Lalu ketika ada laporan peserta merasa keberatan lantaran berkasnya dirasa lengkap namun ternyata gugur saat seleksi berkas itu karena KPU mempunyai standar. “ Kelalaian yang saya lihat dari peserta, tidak cermat dalam melihat pengumuman dari KPU sehingga gugur. Ketika kita umumkan ada komplain, kami ini kan siap menerima kritik dan masukan maka untuk tiga pesrta yang tadinya tidak lulus kemudian lolos seleksi berkas, ini ada kesalahan staff kami sebab ada dua rangkap berkas nah berkas tiga orang itu yang dilihat justru yang scan-an. Setelah dicek ulang ternyata ada legalisir cap basah di berkas yang satunya,” jelas Mislamudin kepada Radar Lamsel, di Kantor KPU Lamsel, Kamis (30/1). Standar yang dimaksud KPU terkait kelengkapan berkas menyangkut surat keterangan sehat, legalisir ijazah. Jika legalisir ijazah tidak orisinil atau hasil scan maka dinyatakan tak lolos seleksi berkas, begitu juga dengan surat keterangan sehat yang terbit bukan dari Puskesmas atau RSUD setempat juga dinyatakan gugur. Atas kealpaan tersebut KPU meralat pengumuman pertama (308) dengan terbitnya pengumuman kedua (311). Praktis, Slamet Raharjo, Taslim Billah Rahmat dan Heri Suprianto calon PPK yang sebelumnya diumumkan tidak lolos, dinyatakan lolos seleksi berkas dan berhak ikut CAT pada 30 Januari 2019. Mislam mengatakan jika KPU tidak segera memasukan ketiga peserta itu, ketika KPU Lamsel digugat di Bawaslu tentu akan dianggap melanggar, karenanya lebih elok merivisi pengumuman atau meralat pengumuman tanggal 28 januari tersebut. “ Kita ngumumin tanggal 28 sehari setalahnya pengumuman itu direvisi karena ada masukan ke KPU siangnya. Jadi prinsipnya begini, ada peserta menganggap bahwa mereka memenuhi sarat. Iya betul tidak memenuhi syarat ceklist nya. Tetapi standar bahwa sah tidak sahnya berkas tersebut itu ya di kami (KPU) bahwa itu tidak sesuai,” ujar Mislam. Komisioner KPU Lamsel ini mengatakan pengalaman PPK perioede lalu kini berbeda aturan. Langkah ini juga diyakini untuk menghindari kejadian pada 2019. Karenanya KPU keukeh untuk menggugurkan surat keterangan sehat yang bukan dari Puskesmas ataupun RSUD setempat. “ Jadi kalau ada dari pendaftar itu mempertanyakan untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu, nanti kita buktikan di persidangan. Apakah dari pesertanya yang salah atau dari KPU nya yang salah. Kalau memang di persidangan terbukti KPU yang salah tentu akan ada sanksi ke KPU berupa peringatan ataupun rekomendasi. Kerena sebelum pengumuman kita pastikan bener, cek ulang lalu kita umumin. Begitu ada yang protes ya diperksa lagi satu-satu, keteledoran kami lah kalau itu kita akui, sehingga kita perbaiki pengumuman itu,” jelas Mislam. Komisioner KPU Lamsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Ansurasta Razak mengatakan kelengkapan berkas belum tentu memenuhi syarat. “ Artinya lengkap belum tentu memenuhi syarat. Ketika kami teliti (berkas calon PPK) memang lengkap disitu ada surat keterangan sehat dan legalisir ijazah. Tetapi faktanya surat keterangan sehat bukan dari puskesmas atau ijazahnya hasil scan atau fotocopyan dan itu dalam aturannya tidak memenuhi syarat.” Ujar Ansurasta. Ditekankan lagi, kalau memang peserta calon PPK ini merasa berkasnya lengkap itu sah-sah saja. Tetapi untuk lengkapnya berkas itu belum tentu memenuhi syarat. “ Tapi kalau untuk tiga peserta itu ya human error itu tadi karena ada berkas yang aslinya tidak terkoreksi justru yang diperiksa oleh petugas kami yang fotocopyan atau scan,” ujarnya. Ditanya soal contoh berkas pendaftar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU, Komisioner KPU Lamsel Hendra Apriansyah tak memperbolehkan contoh berkas diperlihatkan dengan alasan rahasia dan privasi pendaftar. “ Nggak boleh dong, itu kan rahasia privasi pendaftar,” imbuhnya. Sejumlah pertanyaan yang dilayangkan wartawan ditanggapi oleh tiga komisioner pria KPU Lamsel. Sementara Ketua KPU Lamsel Titik Sutriningsih dan Asma Emilia serta Komisioner KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah berada dalam ruangan Ketua KPU Lamsel, sebelum akhirnya bergabung di media centre KPU Lamsel dengan komisioner lainnya. Terpisah Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Lamsel, Iwan Hidayat mengaku ketelodaran yang diakui KPU Lamsel akan dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Lampung juga KPU Provinsi Lampung sebagai temuan. “ Ya ini akan kami teruskan ke Bawaslu provinsi dan KPU provinsi. Dari situ kita tunggu apa hasilnya, apakah turun rekomendasi atau sebagainya. Soal pemanggilan kami akan lakukan bertahap, memanggil calon pendaftar dulu baru kemudian KPU nya juga kesekretariatan KPU nya,” kata Iwan kepada wartawan. Pada bagian lain, Anggota Komisi I DPRD Lamsel dari Fraksi PKS Dede Suhendar mengamini ada laporan masuk kepadanya soal gugurnya pendaftar yang meski diceklis lengkap namun ternyata namanya tak tercantum untuk ikut CAT calon PPK. “ Sudah masuk juga laporan ke kami. Kalau sudah begini maka jangan dibiarkan, kalau KPU pun mengakui ini buah keteledoran mereka maka seyogyanya ada risiko-risiko yang mesti ditanggung atas keteledoran ini. Jangan sampai maindset terhadap KPU melebar kemana-mana,” jelasnya. Politisi asal Way Sulan itu lebih condong terhadap hak setiap warga untuk berpartisipasi dalam penyelenggara pemilu terpaksa pupus atas hal-hal semacam ini. Ia menyayangkan mestinya sebelum di ceklis semuanya harus sudah klir ihwal pemberkasan, baru diceklis. Setelah warga Kecamatan Way Sulan, kali ini giliran warga Kecamatan Penengahan yang protes terhadap proses seleksi. H. Ihwan, warga Desa Sukabaru, menilai proses seleksi PPK ini syarat permainan. Ihwan menilai pihak yang menyeleksi berkas tak cakap. Ihwan menuturkan, saat menyerahkan berkas, Ia sudah mengklaim sudah memenuhi segala persyaratan yang diminta oleh pihak panitia. Ia mengaku diminta mencantumkan nomor telepon agar bisa dihubungi oleh panitia jika ada berkas-berkas yang belum memenuh persyaratan. “Ya, katanya ada yang kurang. Tapi masalahnya kenapa saya tidak ditelepon. Harusnya dikonfirmasi dulu, tanya apa saja yang kurang. Biar nanti saya lengkapi,” katanya kepada Radar Lamsel, Kamis (30/1/2020). Hal yang menjadi sorotan Ihwan ketika melihat berkasnya sudah diperiksa, dan diceklis oleh panitia. Dari situ, Ihwan meyakini jika berkas yang diserahkan sudah lengkap. Tetapi pada kenyataannya, berkas miliknya masih ada yang kurang. Namun disayangkan panitia tidak menghubungi Ihwan. “Nomor hp itu dicantumkan supaya kami ini diberi tahu kalau ada kekurangan. Dan kami bisa melengkapi sebelum limit waktunya habis. Tapi kenyataannya, tanpa konfirmasi mereka langsung pleno,” katanya. Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tengah bergulir mendapat sorotan dari Fraksi Gerindra DPRD Lampung Selatan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan dinilai menjebak pendaftar yang tak lolos seleksi berkas dengan berbagai alasan administrasi. Hal ini ditegaskan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Lamsel Dwi Riyanto, berdasarkan laporan dari sejumlah pelamar yang tak lolos seleksi berkas. Menurutnya, KPU melakukan klarifikasi untuk perbaikan berkas kepada calon sebelum menyatakan tidak memenuhi syarat. “Saya dapat pengaduan dari beberapa pendaftar yang tidak lolos seleksi berkas dengan alasan legalisir ijazah hanya foto copyan. Ada juga yang tidak lolos berkas dengan alasan keterangan kesehatan bukan dari puskesmas tapi dari dokter. Saran saya KPU mengklarifikasi terlebih dahulu, jangan tidak ada pemberitahuan seperti laporan yang masuk kepada saya,” ungkap Dwi kepada Radar Lamsel. (ver/rnd)Sumber: