Kuota Jamaah Haji Pesawaran Meningkat
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Jumat 31-01-2020,09:34 WIB
GEDONGTATAAN - Kuota jamaah calon haji (calhaj) Kabupaten Pesawaran tahun ini sebanyak 145. Jumlah calon haji tahun ini meningkat dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya 107 orang dari estimasi 110 orang.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesawaran, H.Farid Wajedi mengatakan, pada tahun ini calon jemaah haji di Kabupaten Pesawaran berasal dari Kecamatan Padang Cermin sebanyak 51 orang, Kecamatan Gedongtataan 35 orang, Kecamatan Kedondong 22 orang, Kecamatan Negrikaton 12 orang, Kecamatan Way Lima 11 orang, Kecamatan Tegineneng 10 orang, dan Kecamatan Punduhpedada sebanyak 4 orang dengan total 145 orang diantaranya 65 orang pria dan 80 orang wanita.
\"Jadwal keberangkatan calon jemaah haji ini akan diberangkatkan pada bulan Juni 2020 nanti,\" ujar Farid, Kamis (30/1).
Dikatakan, dari daftar tunggu yang sudah terdaftar, rata-rata jemaah calon haji yang akan berangkat ke tanah suci saat ini berumur 75 tahun dari masa pengajuan. Farid juga memastikan, bahwa Kemenag Kabupaten Pesawaran akan memprioritaskan jemaah haji lanjut usia (lansia) untuk berangkat haji ke tanah suci.
“Dari daftar tunggu calon jemaah haji tahun ini yang berangkat, generasi umurnya rata-rata berkisar 75 tahun dari saat pengajuan dan yang lebih tua akan kami prioritaskan,\" ungkap Farid saat ditemui di ruang kerjanya.
Farid juga menambahkan, untuk perubahan jadwal kuota pendaftaran jemaah calon haji dari daftar tunggu akan semakin lama dikarenakan kuota yang terbatas dan harus disesuaikan dengan kuota calon Jemaah haji di Provinsi Lampung.
“Semakin banyak yang mendaftar, waiting list juga pasti semakin tinggi. Jadi di tahun ini tanpa adanya tambahan kuota, daftar tunggu juga akan semakin lama. Jika kuota yang diberikan pusat untuk Provinsi Lampung sekitar 7000 orang, dan yang mendaftar satu tahun itu lebih banyak dari kuota yang ditetapkan otomatis daftar tunggu itu akan semakin lama,\" paparnya.
Farid juga menyampaikan, jika ada masalah keberangkatan terhadap calon jemaah haji yang berhalangan berangkat seperti sakit dan meninggal dunia sebelum penutupan pendaftaran, maka bisa digantikan dengan ahli waris, dan jika ada pembatalan oleh calon jemaah haji maka uang akan dikembalikan kepada calon jemaah haji tersebut.
“Kalau ada calon jemaah haji yang berhalangan berangkat seperti sakit atau meniggal dunia, bisa saja digantikan oleh ahli warisnya sebelum penutupan pendaftaran dan apabila ada pembatalan oleh Jemaah haji maka uang mreka akan kembali,\" tegas Farid.
Lebih jauh Farid Wajedi selaku Kepala Kementrian Agama Kabupaten Pesawaran menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengurus keberangkatan haji cepat dengan jadwal waktu singkat yang tidak dijadwalkan oleh pemerintah pusat.
“Masyarakat jangan percaya kalau ada oknum yang mengurus keberangkatan haji cepat diluar waktu pelaksanaan keberangkatan haji, tidak ada itu namanya keberangkatan haji kilat. Kantor wilayah saja tidak mampu seperti itu, semua sudah ada aturannya dari pusat tentang haji,\" himbau Farid. (cw2/esn)
Sumber: