Undang Investor dan Evaluasi Perda Untuk Capai PAD
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Senin 03-02-2020,09:05 WIB
KALIANDA - Kenaikan target retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada tahun 2020, tak membuat Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan gentar. Bahkan, OPD yang menangani perizinan ini meyakini mampu mencapai target sebesar Rp18 Miliar tersebut.
Kepala DPMPTSP Lamsel Martoni Sani menegaskan, berbagai upaya kongkret bakal dilakukan untuk mencapai target tersebut. Yakni, dengan mengundang para investor agar berminat membuka lahan investasi di Kabupaten Khagom Mufakat ini.
\"Target IMB tahun lalu hanya sebesar Rp8 Miliar. Tetapi, saat ini ranperda tentang kenaikan IMB sebesar 125 persen tengah dievaluasi di tingkat provinsi. Ini salah satu senjata kita untuk mencapai target tersebut,\" ungkap Martoni dikantornya, Jum\'at (31/1) pekan lalu.
Dia menjelaskan, kenaikan retribusi IMB tersebut tidak berlaku untuk semua jenis bangunan. Bahkan, terdapat klasifikasi fungsi sosial yang justru nilai retribusi IMB nya lebih kecil dari sebelumnya.
\"Ada klasifikasi fungsi sosial seperti rumah tinggal, rumah sakit, pendidikan yang retribusi nya juga tidak besar. Kenaikan sebesar 125 persen khusus kita berlakukan untuk komersil yang berinvestasi,\" terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, tingginya patokan target retribusi IMB pada tahun ini bukan tanpa dasar. Sebab, pihaknya telah berkomunikasi dengan investor yang dikabarkan bakal menciptakan kawasan wisata terpadu di wilayah Kecamatan Bakauheni.
Dari informasi yang dihimpun, Kawasan Wisata Terpadu (KWT) tersebut bernama Bakauheni Harbour City yang bakal berdiri pada lahan seluas 251 hektare. \"Kita mematok target bukan hanya sekedar pepesan kosong. Sudah ada target yang kita terus komunikasikan. Dikawasan itu bakal dibangun wisata tman bunga, sports center, resort, hotel, dan lain sebagainya. Saat ini, informasinya tengah dibuka jalan dikawasan tersebut,\" pungkasnya. (idh)
Sumber: