Bawaslu Tetapkan Status Temuan Polemik PPK
KALIANDA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Selatan menetapkan status temuan dugaan pelanggaran atas rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan, hari ini, Selasa (4/2). Kepastian itu didapat Radar Lamsel Senin (3/2) pukul 20.20 WIB tadi malam. Kala itu Bawaslu sedang dalam tahap pengkajian penanganan untuk menetapkan status temuan atas KPU Lamsel sebelum pengumuman statusnya yang dijadwal terpampang siang ini di Kantor Bawaslu Lampung Selatan. Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Lamsel, Iwan Hidayat memastikan status atas temuan dugaan pelanggaran dalam rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan akan ditetapkan. “ Besok kami umumkan statusnya. Bukan malam ini karena malam ini masih proses pengkajian, besok siang terbitnya,” ujar Iwan Hidayat dikonfirmasi tadi malam. Jika status tersebut sudah ditetapkan, barulah akan diketahui apakah kasus ini berlanjut atau tidak. Dengan kata lain penting untuk memastikan status pelanggaran atau tidak sebelum berlanjut ke penanganan lanjutan. “ Nah setelah status ditetapkan baru bisa kita tahu apakah kasus ini berlanjut atau bagaimana. Saya belum bisa panjang lebar kalau malam ini karena masih dalam proses pengkajian ya, sabar, besok diumumkan,” sebut Iwan. Sayangnya Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lamsel Khoirul Anam tak bisa dihubungi. Nomor ponselnya tak aktif, begitu juga panggilan whatsapp yang diupayakan Radar Lamsel urung terjawab. Polemik rekrutmen PPK oleh KPU Lampung Selatan banyak memantik tanggapan dari pelakon politik ataupun masyarakat kabupaten ini. Utamanya ihwal kejanggalan adanya dua tanda tangan dalam dua pengumuman calon PPK yang lolos seleksi berkas. Ketua Komisi I Bambang Irawan angkat bicara, menurutnya peran Bawaslu dalam menangani temuan ini mesti dikawal. Karena jika tidak maka jangan berharap kualitas Pilkada Lamsel akan sesuai ekspektasi masyarakat. “ Saya bicara dari sudut pandang Komisi I, beberapa anggota juga sudah menanggapi polemik ini. Dan menurut saya memang harus ditindak jika itu sebuah temuan, tatapi kan ranahnya bukan ada di kami tetapi di Bawaslu, maka itu Bawaslu mesti berintegritas dalam hal ini,” ujar Bambang. Politisi Fraksi Gerindra itu khawatir jika tidak tepat dalam menangani masalah ini maka publik akan menjudge penyelenggara pemilu tidak berintegritas. Apalagi kata dia khalayak ramai menginginkan kualitas dari Pilkada 2020 semakin baik bukan justru sebaliknya. “ Yang kami takutkan preseden buruk terhadap kinerja penyelenggara pemilu akan berbuntut terhadap ketidak percayaan masyarakat. Maka harus betul-betul cermat menyikapi polemik ini, kalau memang salah beri sanksi kalau pun tidak salah maka segera beri keterangan publik agar preseden buruk itu tidak menjadi-jadi, itu harapan kami sebagai perpanjangan tangan rakyat. Kami tetap pantau kelanjutannya seperti apa sebelum mengambil sikap, begitu,” jelasnya. Belakangan, polemik atas temuan tersebut menjadi perbincangan hangat, tak terkecuali dikalangan legislatif kabupaten ini. Utamanya Komisi I yang memang membidangi urusan kelembagaan seperti ini. Bahkan jika memang terbukti Komisi I dikabarkan bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan KPU Lamsel. Terpisah, Sandy (32) calon peserta yang tak lolos seleksi berkas mengakui bahwa rekan-rekannya yang tak lolos meyakini mereka punya kelangkapan berkas, namun tidak dapat ikut tes CAT. “ Kalau saya, saya akui berkas tidak memenuhi syarat. Tetapi kawan-kawan yang tidak lolos yakin betul bahwa sebagian dari mereka memenuhi syarat kelengkapan berkas namun tidak lolos juga, entah akan seperti apa ini lanjutannya, apakah mereka akan bereaksi atau bagaimana saya juga kurang begitu tahu,” ujar mantan PPK Kalianda itu. Proses perekrutan calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mendadak jadi sorotan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan kedapatan mengeluarkan dua pengumuman dengan jumlah peserta yang dinyatakan lolos seleksi berkas, berbeda. Pengumuman pertama dikeluarkan 28 Januari 2020, KPU mengumumkan sebanyak 308 calon PPK lulus seleksi berkas dari jumlah pendaftar sebanyak 403, pengumuman itu ditandatangani oleh Ketua KPU Lamsel Hj. Titik Sutriningsih. Lalu muncul pengumuman kedua, sehari setelah pengumuman pertama dipaparkan ke publik, tepatnya 29 Januari 2020. Pengumuman kedua ini berbeda dengan pengumuman pertama. Jika pengumuman pertama ditandatangani oleh Ketua KPU Lamsel Titik Sutriningsih, untuk pengumuman yang terbit 29 Januari ditandatangani oleh Komisioner KPU Lamsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Ansurasta Razak. Dari dua versi pengumuman itu jumlah peserta yang lolos seleksi berkas berbeda. Di pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua KPU Lamsel berjumlah 308 peserta, lalu pengumuman berikutnya terdapat tiga nama baru yang pada pengumuman pertama dinyatakan tak lolos seleksi berkas. Dengan tambahan tiga nama, maka KPU buru-buru mengumumkan bahwa calon PPK yang lolos seleksi berkas berjumlah 311 peserta bukan 308 peserta. (ver)
Sumber: