KPU Terbukti Tidak Cermat

KPU Terbukti Tidak Cermat

KALIANDA - Badan Pengawas Pemilu   Kabupaten Lampung Selatan (Bawaslu Lamsel) menyatakan ketua dan anggota komisioner KPU Lampung Selatan terbukti tidak cermat dan melanggar proses rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Lampung Selatan 2020. Status temuan polemik rekrutmen PPK tersebut ditetapkan usai pengkajian oleh Bawaslu Lamsel. Dari hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Lampung Selatan terhadap kelima komisioner KPU Lamsel dan juga kasubag umum KPU Lamsel disimpulkan bahwa KPU Lampung Selatan telah terbukti tidak cermat. Tiga poin pelanggaran yang menjadi temuan, analisa, kajian sesuai fakta-fakta dan bukti-bukti yang didapat. Pertama, pengumuman KPU nomor 10/PP.04.2-Pu/1801/KPU/Kab/2020 tentang Seleksi Calon PPK  untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamsel tahun 2020 tertanggal 15 Januari 2020. Kedua, proses penelitian berkas administrasi calon PPK. Dan yang ketiga, kepastian hukum yang menjadi dasar  dikeluarkannya Pengumuman nomor 23/PP.04m2-Pu/1801/KPU-Kab/I/2020 tentang Nama-nama Peserta Tes Tertulis Computer Asissted Test (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 Berdasarkan Sesi Jam dan Ruangan Simdig. Lalu dasar pengumuman CAT masih pakai yang lama, bukan yang revisi. Sedangkan nama yang 3 penambahan sudah masuk di pengumuman kedua. “Maka dengan ini bawaslu Lamsel merekomendasikan dugaan pelanggaran administrasi ini ke KPU Lampung melalui Bawaslu Lampung untuk melakukan perbaikan administrasi dan pembinaan terhadap KPU Lampung Selatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yg berlaku,” Kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lamsel Khoirul Anam, kepada Radar Lamsel, Selasa (4/3). Disinggung apakah hasil kajian ini diberitahukan kepada KPU Lamsel? Anam menerangkan pengumuman tersebut terpampang jelas di Bawaslu Lamsel dan rekomendasinya pun dikirim ke KPU Provinsi Lampung melalui Bawaslu Lampung. “ Hasil ini kami umumkan di papan pengumuman Bawaslu Lamsel dan rekomendasinya kami kirim ke KPU Provinsi melalui Bawaslu Provinsi,” ujarnya menegaskan. Sementara, Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi mengatakan langkah Bawaslu Lamsel selanjutnya adalah merekomendasikan sanksi terhadap perkara ini ke KPU Provinsi Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. \"Meneruskan dugaan pelanggaran kepada KPU Provinsi Lampung melalui Bawaslu Provinsi Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,\" ujarnya kepada wartawan. \"Surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah sederajat\'.\" terang Hendra Fauzi. Dijelaskan Hendra pada pelanggaran di poin pertama itu ada perbedaan tekstual dengan makna hukum yang berbeda pula, contoh sesuai SE KPU RI dan PKPU disebutkan \'Surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat. \"Kalau kita tengok pada pengumuman pertama kan 3 orang itu blum ada. Padahal kan, dasar terbitnya surat pengumuman kedua itu ada di surat yang pertama,\" imbuhnya seraya menolak mengomentari status hukum 3 orang calon PPK susulan itu. Pantauan Radar Lamsel, kemarin, Bawaslu Lampung suvervisi ke Bawaslu Lamsel. Suvervisi tersebut adalah buntut dari polemik rekrutmen PPK ditubuh KPU Lamsel. Terpisah, Ketua Komisi I Bambang Irawan kaget saat dihubungi ihwal ditetapkannya status temuan polemik rekrutmen PPK KPU Lamsel. Saat dihubungi, Bambang mengaku akan mempelajari dulu penetapan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan apakah harus Rapat Dengar Pendapat atau tidak. “ Saya pelajari dulu ya karena saat ini saya sedang dijalan, nanti saya hubungi kembali,” ujarnya. Hingga tadi malam 20.57 WIB, Ketua KPU Lampung Selatan Titik Sutriningsih belum berkomentar ihwal pengumuman hasil kajian yang dipaparkan Bawaslu Lamsel. Meski ponselnya aktif namun Titik tak merespon upaya konfirmasi yang dilayangkan Radar Lamsel sebelum koran ini naik cetak.(ver)

Sumber: