Satlantas Pesawaran Wujudkan Layanan Prima Penerbitan SIM
radarlamsel.com-Satuan Lalu Lintas Polres Pesawaran (Satpas 2537) berikan pelayanan penerbitan SIM secara prima kepada masyarakat di Kabupaten Pesawaran. Kasat Lantas Polres Pesawaran AKP I Wayan Budiarta mengungkapkan, untuk mendukung terwujudnya pelayanan prima pembuatan SIM tersebut, ruang pelayanan SIM dilengkapi fasilitas seperti tempat uji SIM bagi pemohon, ditambah sejumlah fasiltas lainnya sepertiĀ pajok baca dan taman bermain anak anak \"Pelayanan SIM di Polres Pesawaran sudah online,\"ungkap I Wayan Budiarta mewakili Kapolres Pesawaran Popon A.S, Rabub (5/2) Dikatakan, prosedur penerbitan Surat Izin Mengemudi baru maupun perpanjangan diatur dalam undang-undang No 22/2009 dan Perkap no 9/ 2012. Dimana alur prosedur pembuatan SIM baru yakni pemohon menyiapkan sejumlah persyaratan seperti KTP asli yang sah; foto copy KTP; surat keterangan dokter sehat jasmani tambahan khusus peningkatan SIM B1, B2 dan umum; surat keterangan sehat rohani. Kemudian setelah persyaratan lengkap, pemohon membayar biaya untuk Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) melalui Bank dilanjutkan registrasi. Setelah registrasi mengikuti uji keterampilan pengemudi, ujian teori avis dan terakhir ujian praktek untuk selanjutnya penerbitan SIM \"Untuk perpanjanhan tidak terlalu berbeda persyaratannya. Hanya saja tidak perlu lagi mengikuti ujian teori dan praktek,\"ucapnya Ditambahkan, Kanit Regident Ipda Sulkhan untuk pelaksanaan ujian teori dilaksanakan di ruang pelayanan SIM. Kemudian uji praktek I dilaksanakan di lapangan Mapolres. Dan uji praktek II dilaksanakan dijalan umum \"Untuk lamanya proses penerbitan SIM mulai dari pendaftaran,ujian, praktek hingga penernitan bervariasi. Bergantung dari jenis SIM dan apakah buat baru atau perpanjangan,\"jelasnya Tidak hanya memberikan pelayanan SIM di kantor Polres, SatpasĀ 2537 Polres Pesawaran juga jemput bola berikan pelayanan sim keliling (SIMling) yang telah diagendakan untuk jadwalnya \"Untuk jadwal pelayanan SIM ling dapat dilihat di kantor Polres Pesawaran. Pelayanan SIM secara prima maupun SIM ling bertujuan untuk mempermudah memberikan pelayanan kepada masyarakat,\"pungkasnya (Ozi)
Sumber: