Pungutan Persyaratan Nikah Harus Ada Perdesnya
PALAS – Dugaan pungutan liar pembuatan surat persayaratan menikah yang dilakukan oleh Kepala Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Sinarti dinilai telah menyalahi aturan. Pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Desa Sukaraja sangat disayangkan oleh Ketua Bandan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukaraja, Iswahyudi karena telah mencuat dipermukaan khalayak banyak. Iswahyudi mengatakan, mencuatnya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Sinarti terebut muncul setelah adanya laporan salah satu warga yang dipungut biaya sebesar Rp 300 ribu pada saat melakukan pembuatan surat menikah kepada Sinarti. “Ini sudah jelas menyalahi aturan, Mas.Ada salah satu warga berinisial RD pada 28 Januari lalu dipungut biaya sebesar Rp 300 ribu, yang tidak diketahui kejelasan untuk apa dana tersebut,” ujar Iswahyudi memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, Rabu (5/2). Iswahyudi menerangkan, pungutan pembuatan surat persyaratan menikan tersebut sah-sah saja apabila sudah tercantum dalam perdes. Serta memiliki kejelasan kemana uang tersebut akan digunankan. Namun hingga saat ini, lanjut Iswahyudi, Desa Sukaraja belum memiliki perdes terkait biaya pembuatan surat persyaratan nikah tersebut. “Sah-sah saja kalau sudah ada perdesnya, karena di desa lain saya rasa juga seperti itu. Dana pembayaran tersebut jelas digunakan untuk apa,”ujarnya. Ia juga mengaku pernah mengajak Kepala Desa Sukaraja untuk membuat perdes terkait dana surat persayaratan menikah tersebut. Namun dari semasa menjabat sejak Agustus 2019 lalu ajakan tersebut tidak pernah diindahkan oleh Sinarti. “Ajakan saya ini untuk kebaikan Desa Sukaraja. Jika jelas dana pembayaran untuk apa, masyarakat saya rasa tidak akan terlalu terbebani dengan uang sebesar Rp 300 ribu tersebut. Tapi hingga sekarang ajakan saya ini tak pernah diindahkan, akhirnya timbul pertanyaan masyarakat,” tuturnya. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palas, Tamsir Ridwan juga membenarkan bahwa dibeberapa desa di wilayah Palas memberlakukan biaya pembuatan surat persyaratan nikah yang terdiri dari form N1 – N4 tersebut, tetapi hal tersebut sudah dikuatkan dengan perdes. “Kami juga enggak begitu paham dengan biaya tersebut karena bergantung kebijakan desa masing-masing. Ada beberapa desa yang memang memungut biaya, tapi hal tersebut sudah didukung dengan perdesnya,” sambungnya. Sementara itu Kepala Desa Sukaraja, Sinarti tidak menampik bahwa ia melakukan pemungutan pembuatan surat persyaratan nikah tersebut, namun dirinya tidak mematok besaran biaya. Meski pemungutan belum memiliki perdes, sambung Sinarti, namun biaya diperuntukan kepada Kepala Dusun dan RT yang telah mengurus pembuatan surat persyaratan nikah. “Saya menerima seiklasnya, ada yang 200, kadang 300 ribut tidak dipatok dan diharuskan. Dan juga dana tersebut untuk RT dan Kadus yang telah mengurus surat persyaratan. Dari kejadian ini kami juga akan segera membuat perdes tentang biaya pemungutan ini,” pungkasnya. (vid)
Sumber: