Dua CPNS Gugur Sebelum Berperang
JATIAGUNG – Dua orang peserta dari 1.000 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di hari pertama tes dipastikan gugur pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Formasi Daerah Tahun 2020. Hal itu lantaran mereka terlambat hadir di lokasi ke lokasi tes yang berada di Gedung A Kuliah Umum ITERA, Rabu (5/2) kemarin. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lamsel Puji Sukanto mengungkapkan, pihaknya tidak bisa memberikan kompensasi apapun terhadap peserta yang terlambat masuk ruangan tes. Sebab, semua sistem SKD berbasis online yang terhubung pada server nasional. Dia menghimbau, peserta bisa hadir ke lokasi tes minimal 60 menit sebelum jadwal yang ditetapkan. “Tidak ada kompensasi. Mereka yang terlambat hadir maka di meja komputernya langsung terdapat peringatan closed by system. Secara otomatis mereka yang terlambat langsung gugur karena tak mendapatkan nilai pada SKD ini. Seperti kita ketahui bersama, passinggrade SKD ini totalnya 271 poin,” ungkap Puji saat dikonfirmasi Radar Lamsel via pesan whatshapp, Rabu (5/2) kemarin. Dia menjelaskan, pada SKD CPNS Formasi Lamsel hari pertama itu telah menguji sebanyak 1.000 peserta di dua sesi terakhir. Sebab, dalam satu hari bisa digelar sebanyak 5 sesi tes dengan total 2.500 peserta. “Jadwal Lamsel hari pertama melanjutkan sesi ke 4 dan 5 setelah Kabupaten Pesawaran. Untuk hari berikutnya, pada Kamis (6/2) sebanyak 5 sesi dan Jum’at (7/2) 3 sesi tes hari terakhir. Dengan total peserta kita yang lolos seleksi berkas 4.917 peserta,” terangnya. Lebih lanjut dia mengatakan, pada SKD ini setiap peserta akan dihadapkan dengan 100 soal dalam waktu 90 menit. Setelah itu, mereka bisa melihat poin yang diperoleh setelah waktu nya selesai. “Lulus passinggrade bisa terlihat pada akhir sesi. Karena begitu selesai langsung keluar nilai yang mereka peroleh. Peserta yang nilainya dibawah 271 poin otomatis gugur. Dari tiga kategori tes yang meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Untuk TWK passanggrade nya 65 poin, TIU 80 poin dan TKP 126 poin,” lanjutnya. Namun sayangnya, BKD enggan memberikan rekap nilai para peserta tes yang nilainya dibawah passinggrade. “Untuk apa kita membicarakan mereka yang gugur. Kasihan mereka nanti tambah sedih,” pungkasnya meskipun telah didesak beberapa kali pertanyaan yang sama. (idh)
Sumber: