PTSL 2020 Sasar 35 Ribu Bidang Sertifakat
KALIANDA – Kabupaten Lampung Selatan mendapatkan jatah sebanyak 35.000 bidang sertifikat tanah pada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) pada Tahun Anggaran (TA) 2020 ini. Hal ini ditegaskan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Rahmad Saleh Mardani usai melantik Tim Adjudikasi dan Sosialisasi Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun anggaran 2020, di Aula Rajabasa Kantor Bupati Lamsel, Rabu (5/2) kemarin. Menurutnya, PTSL merupakan program yang selama ini masyarakat dengan sebutan Prona. Yang mana, Prona selama ini dalam penerbitan sertifikat lingkupnya terbatas dan tertentu. Berbeda dengan PTSL yang mencakup secara keseluruhan. “Untuk PTSL ini bisa mencakup keseluruhan bidang. Bukan hanya rumah tinggal saja yang dulu disebut Prona. Jadi, tanah perkebunan warga juga bisa dibuatkan sertifikat berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ungkap Rahmad dalam arahannya. Dia menjelaskan, program ini dibebankan oleh biaya APBN hanya dari proses awal hingga penerbitan sertifikat. Namun, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk melengkapi dokumen penerbitan sertifikat yang tidak menjadi tanggungjawab pemerintah. “Yang tidak gratis itu biaya pembuatan patok batas, pengurusan dokumen SKT, surat Sporadik dan BPHTB jika nilai tanahnya lebih dari Rp60 juta. Biasanya, akan ada biaya yang dikeluarkan untuk mengurus hal yang tidak dicover APBN sebagai syarat pembuatan sertifikat tanah,” terangnya. Pihaknya, mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah untuk menerbitkan Perda Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) agar masyarakat ringan mengurus adminstrasi tersebut. “Program PTSL tidak berhenti disini saja. Tetapi masih ada kelanjutan yaitu proses pemberdayaan masyarakat agar mendapat proritas dari pihak perbankkan. Sehingga masyarakat yang telah memiliki sertifikat dapat mengangunkan sebagai jaminan usaha ke pihak perbankan,” tutupnya. Ditempat yang sama, Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Akar Wibowo mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sangat penting dan wajib dicermati oleh para petugas yang baru dilantik dalam pengurusan PTSL. Sehingga, masyarakat bisa lebih mengerti dan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk ikut dalam program PTSL. “Informasi ini sangat penting disampaikan kepada masyarakat. Agar tidak terjadi kesimpang siuran informasi karena ada penarikan biaya dalam mengurus syarat-syaratnya. Dan juga, untuk menghindari punglu yang bisa terjadi. Harapan kami, para peserta bisa serius mengikuti kegiatan ini. Supaya, informasi yang diberikan kepada masyarakat lebih jelas,” pungkasnya. (idh)
Sumber: