Rapat Diundur, ODOL Masih Bebas Menyeberang
BAKAUHEUNI - Rapat pembahasan mengenai aturan untuk kendaraan over dimension dan over load (ODOL) urung dilaksanakan. Semula, rapat tersebut akan digelar pada Rabu (5/2/2020), namun pelaksanaannya diundur sampai waktu yang belum ditentukan. Dengan demikian, artinya kendaraan yang memenuhi spesifikasi ODOL masih bebas berkeliaran di Pelabuhan Bakauheni. Humas PT. ASDP Cabang Bakauheni, Syaifullail Maslul, membenarkan jika kendaraan ODOL masih bebas menggunakan jasa angkutan di pelabuhan. Sebab, penerapannya belum bisa dilakukan karena rapat yang akan menentukan nasib kendaraan ODOL tersebut urung digelar. “Ya iyalah. Masih bisa, tapi hari ini sudah mulai dilakukan sosialisasi terhadap kendaraan-kendaraan yang punya spesifikasi seperti itu,” katanya. Menurut Syaiful, kendaraan ODOL masih bebas menyeberang selama Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 tentang pengaturan dan pengendalian kendaraan yang menggunakan jasa angkutan dan penyeberangan. Dan surat edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 tentang pengawasan terhadap pelanggaran ODOL belum diberlakukan. “Sementara ini masih, kita sambil sosialisasi sama mereka. Nanti ada finalnya, pokoknya sekarang kendaraan masih bebas sampai adanya pelaksanaan dari Kemenhub,” katanya. Diberitakan sebelumnya, kendaraan ODOL dianggap sebagai beban negara. Sebab, kendaraan yang telah dimodifikasi sedemikan rupa, serta memuat beban berlebih ini disebut telah merugikan negara sebesar Rp43 triliun. Untuk memangkas kerugian itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan aturan. ODOL dilarang memasuki pelabuhan penyeberangan Bakauheni–Merak berdasarkan Permenhub No. 103 Tahun 2017 tentang peraturan dan pengendalian kendaraan yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan. Dan surat edaran Menhub Nomor 21 Tahun 2019 tentang pengawasan terhadap pelanggaran muatan lebih (over load)/atau pelanggaran ukuran lebih (over dimension). Agar dapat menggunakan jasa angkutan penyeberangan di pelabuhan, kendaraan harus mematuhi aturan. Kendaraan diminta patuh terhadap ketentuan berat muatan, kemudian menyesuaikan dimensi kendaraan dengan ketentuan rancang bangun, serta memperhatikan tata cara muatan di kendaraan. Kendaraan yang melanggar dapat dikenakan denda sebanyak Rp24 juta atau 1 tahun penjara. Pengusaha angkutan, pemilik barang, dan perusahaan karoseri juga bisa dipidana jika melanggar aturan tersebut. Meski banner aturan itu telah dikeluarkan pada 1 Februari lalu, namun pelaksanaannya urung dilakukan. Humas PT. ASDP, Syaifullail Maslul, mengatakan jika pelaksanaan aturan tersebut masih dikoordinasikan. Pria yang akrab disapa Syaiful ini menyebut bahwa aturan terhadap ODOL dikendalikan penuh, dan menjadi kewenangan Kemenhub. Jadi, lanjut dia, penindakan dan pelaksanaan tugas bergantung pada Kemenhub. Termasuk sosialisasi kepada masyarakat. Sedangkan PT. ASDP hanya menjadi supporting. “Kementerian mengatakan kalau pelabuhan wajib memiliki jembatan timbang, punya kita ada di tollgate nomor 7 dan nomor 8. Tetapi belum difungsikan. Nanti bisa (berfungsi) setelah aturan berlaku, yang melakukan di lapangan BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat),” katanya. (rnd)
Sumber: