Disdik dan P3A Tak Sejalan

Disdik dan P3A Tak Sejalan

Video Viral Pengakuan Bocah Kunjir

RAJABASA - Dinas PPPA Lamsel bergerak cepat menindaklanjuti video viral yang berisi pengakuan RO mengenai kasus penculikan. Instansi yang mengawal perlindungan perempuan dan anak ini mengunjungi kediaman RO, dan DR di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa. Langkah ini dilakukan Dinas PPPA untuk melihat kondisi psikis kedua anak itu. Kedatangan instansi yang dipimpin Anasrullah, S. Sos ini disambut orang tua dan kerabat dua anak itu. Anas yang bertemu dengan RO dan DR langsung menanyakan masalah video itu. \"Kamu diapain, diancam?,\" ucapnya. RO hanya mengangguk. Begitu pula dengan DR. Kedua anak ini lesu, kekurangan gairah beraktivitas. Raut wajah mereka masih dihantui ketakutan. Anas berusaha membujuk keduanya supaya bersekolah lagi. \"Kamu sekolah aja, apa mau ditemenin?,\" ucap Anas. Tapi RO tetap diam saja. Anas masih berusaha membujuk agar RO dan DR bisa mengenyam pendidikan di bangku sekolah. Bahkan, Anas memotivasi keduanya untuk melanjutkan sekolah supaya bisa menjadi orang yang sukses. \"Kamu sekolah lagi ya, jangan tidak sekolah. Mau jadi kepala dinas enggak? Kalau mau harus sekolah,\" katanya. Setelah itu, giliran Psikolog Dinas PPPA Lamsel yang mengajak keduanya berbincang. Psikolog Dinas PPA Lamsel membujuk RO dan DR supaya mau bersekolah lagi. Namun keduanya bersikeras menolak. RO dan DR mau sekolah lagi asalkan pindah dari SDN 1 Kunjir. Anas pun menyetujui permintaan itu. Anas mengambil langkah cepat dengan menyetujui permintaan keduanya, dan memindahkan mereka ke SDN 2 Kunjir. Anas mengadakan pertemuan dengan dewan guru SDN 2 Kunjir untuk mengurus administrasinya. \"Dia mau masuk sekolah, tapi pindah. Kenapa? Karena psikisnya terganggu. Jangan sampai karena hal itu terjadi sesuatu terhadap kedua anak itu. Saya mewakili Bapak Plt. Bupati mengurus dua anak ini supaya bersekolah lagi. Saya minta Bapak dan Ibu di sini memberi pelajaran yang baik,\" katanya. Kepala SDN 2 Kunjir, Siyo, S. Pd telah menerima perpindahan RO dan DR ke sekolahnya. \"Kami terima. Besok bisa masuk, kalau belum ya kami tunggu. Mungkin kondisinya masih belum stabil,\" katanya. Anas menegaskan Dinas PPA Lamsel tidak main-main menangani masalah ini. Mereka akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Langkah ini dilakukan supaya guru tidak semena-mena terhadap anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlakuan baik. \"Kita sudah minta LBH untuk membantu. Mereka akan mendampingi kasus ini di ranah hukum,\" katanya. Plt. Kepala Dinas Pendidikan Lamsel, Thomas Amirico, S. STP juga menyambangi kediaman RO dan DR. Mewakili dewan guru SDN 1 Kunjir, Thomas meminta maaf atas perlakuan guru terhadap kedua bocah itu. Kepala Kesbangpol ini memastikan peristiwa itu tidak akan terulang lagi. Thomas berpesan agar orang tua dan masyarakat merawat anak-anak dengan baik. Dia berjanji akan mencari solusi yang terbaik mengenai masalah ini. \"Ketika anak itu pulang, pastikan anak itu diterima orang tuanya. Saya sudah tekankan itu kepada pihak sekolah. Semoga ini menjadi pelajaran bagi mereka juga. Eloknya kita cari solusi yang terbaik. Karena persoalan ini hanya miss komunikasi saja. Saya sampaikan permohonan maaf,\" katanya. Thomas mengatakan jika dirinya telah memberikan teguran keras kepada dewan guru supaya tidak sembarang melaksanakan tindakan yang bukan kewenangannya. Soal kepindahan RO dan DR ke SDN 2 Kunjir, Thomas menyetujuinya. Kedua bocah itu bisa langsung mengikuti pelajaran mulai hari ini. \"Kita pindahkan ke sekolah terdekat. Besok mulai masuk ke sekolah baru. Dan kami memastikan masalah ini clear. Sudah selesai. Tidak perlu dibesar-besarkan lagi. Jangan ada yang disudutkan. Tapi kita dorong,\" katanya. Thomas berjanji akan memberi keduanya hadiah jika mendapat ranking. Dan berhasil menghapal 10 surat pendek. \"Tiga bulan nanti saya kasih hadiah ya. Tapi harus janji, hapalin suratnya,\" katanya. Menanggapi ucapan Thomas yang meminta masalah video viral itu tidak dibesar-besarkan, Anas tidak sepakat. Menurut Anas, penindakan laporan percobaan penculikan, dan berita hoax itu ranah kepolisian. Sementara guru merupakan urusan Dinas Pendidikan. Tapi persoalan bukan hanya itu. Anas mengatakan bahwa masalah ini menyangkut psikologi dan masa depan anak. \"Kita punya ranah masing-masing. Di sini kita berbicara terkait perlindungan dan hak-hak anak. Memangnya anak itu salah apa sih, kalau saya berbicara sesuai dengan peraturan yang ada. Saya tegaskan anak-anak itu dilindungi oleh UU,\" katanya. Pihak sekolah diduga kuat telah melanggar UU No. 23 Tahun 2002/35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Karena diduga melanggar salah satu atau lebih dari 31 Hak Anak. Dan juga Pasal 54 UU 35 Tahun 2014 tentang bullying, yang melanggar dikenakan pidana penjara 3,6 tahun dan denda Rp72 juta. Kemudian Pasal 76 (c) UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Mantan Kadishub Lamsel ini menegaskan jika guru tersebut bisa dikenakan hukuman bullying di sekolah. Dasar hukumnya, pelaku cyber bullying dapat dijerat Pasal 29 UU ITE. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi bisa dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp2 miliar. Di sisi lain, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Lampung, Amelia Nanda Sari, S.H. sangat menyesalkan intimidasi dalam video yang viral itu. Benar atau tidak, karangan atau kenyataan yang dimanipulasi, Amel tetap menyayangkan sikap dewan guru dari SDN 1 Kunjir. Sekolah yang notebennya merupakan tempat pendidikan dan kepribadian anak malah memviralkan video intimidasi tersebut. Jadi, apapun yang telah dilakukan untuk menangani masalah ini. Dan solusi-solusi yang sudah diperbuat oleh oknum manapun, yang ahrus ditindaklanjuti adalah pemberitaan yang sudah tersebar di jejaring sosial harus dilanjutkan berdasarkan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku. Karena, kata Amel, video yang diposting berisi introgasi itu dilakukan tidak bisa dipastikan jika anak tersebut dalam kondisi ditekan. Atau tidak diberi kekebasan berbicara. “Atau memang hal itu hanya untuk meredam supaya kasus tentang penculikan ini tidak menyebar luas. Tapi yang jelas, oknum guru atau siapapun pertama kali yang mengunggah video itu didalam media sosial dan menjadi viral harus ditindaklanjuti. Sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena itu cyber bullying,” katanya. Anggota DPRD Lamsel asal Kecamatan Jatiagung ini melanjutkan, persoalan yang paling disoroti dalam video itu bukanlah tentang klarifikasi percobaan penculikan. Tetapi dampak dari pembuatan video itu membuat jati diri, psikis, dan nama baik si anak sudah tercemar. Amel mengatakan identitas anak harusnya dilindungi karena sesuai dengan UU Peradilan anak. “Kuasa hukum, jaksa, dan polisi sekalipun hanya boleh menanyakan keterangan dengan tidak menekan dan memaksanakan. Itu jelas-jelas di video kita lihat si anak dituding-tuding, ditunjuk-tunjuk, itu kan kekerasan psikis. Dan penyebaran video itu harus ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undnag yang berlaku, saya sangat mengecam keras kejadian ini,” katanya. Di sisi lain, AKBP. Edi Purnomo, S.IK mengatakan bahwa polisi sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah, kepala desa, dan orang tua anak tersebut. Edi akan melihat situasinya, termasuk melihat keadaan psikis dari anak tersebut, dan juga orang tuanya. Sampai saat ini, penyelidikan percobaan penculikan itu masih dilakukan kepolisian. Ditanya apakah hasil penyelidikan itu bisa mengetahui kebenaran percobaan penculikan, Edi belum mau berbicara banyak. “Belum bisa kita simpulkan,” katanya. (rnd)

Sumber: