BBWS: Rumah Mesin Harus Berizin!

BBWS: Rumah Mesin Harus Berizin!

SRAGI – Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Lampung Selatan terus berupaya mengatasi bencana banjir yang kerap melanda lahan persawahan di wilayah Kecamatan Palas dan Sragi. Bahkan, pada akhir 2019 lalu Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Lampung Selatan berhasil menyengget program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) yang digelontorkan oleh pemerintah pusat untuk mengatasi masalah banjir tersebut. Tidak tanggung-tanggung upaya pencegahan banjir melalui normalisasi saluran irigasi tersier untuk lahan persawahan seluas 2.515 hektar itu menghabiskan dana sekitar Rp 10 Milyar. Temasuk biaya rumah mesin yang dibanguan diatas tanggul irigasi yang tidak memiliki izin dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung. Pembangunan rumah mesin di sayap tanggul irgasi ini seolah tidak sejalan dengan program Serasi itu. Karena  pihak BBWS Mesuji Sekampung sendiri, pada saat melakukan pemantauan di Kecamatan Palas pada Rabu (5/2) lalu adanya rumah mesin ini dapat menghambat aliran sungai atau irigasi, yang tentu saja dapat menjadi pemicu banjir. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penyuluh Pertanian Kecamatan Sragi, Eka Saputra mengatakan, dalam program Serasi yang berjalan pada akhir 2019 lalu terdapat satu desa yang melakukan pembangunan rumah mesin yaitu, di Desa Mandalasari. “Dalam program Serasi ini hanya Desa Mandalasari yang memiliki rumah mesin, sementara desa Kuala Sekampung dan Sukapura tidak. Pembangunan rumah mesin ini memang tidak memiliki izin dari Bala Besar,” ujar Eka memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, Jumat (7/1). Eka menerangkan, pembangunan rumah mesin itu hanya berdasarkan kesepakan antara UPT Penguji Konstruksi dan Bangunan kecamatan setempat dan Gapoktan. Dengan resiko rumah mesin disingkirkan apabila ada penertiban tanggul dari pihak Balai Besar . “Hanya ada kesepakatan saja, Gapoktan juga siap bangunan rumah mesih itu dihancurkan jika ada penertiban tanggul,” sambungnya. Sementara, Bendahara Gapoktan Desa Mandalasari Harto menuturkan, pembangunan tiga unit rumah mesin menghabiskan dana sebesar Rp 50 juta dari program Serasi tersebut. Pihaknya juga siap rumah mesin dihancurkan apabila ada penertiban dari Balai Besar. Tanpa memikirkan kerugian dana pembangunan tersebut. “Kenapa haru jadi masalah, Mas. Rumah mesin ini juga berdampak positif untuk petani, yang miliki perorangan juga banyak. Kalau suatu ketika mau ditertibkan ya silahkan saja, ya kalau kerugian paling separuhnya,” ucapnya. Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala UPT Penyuluh Pertanian Kecamatan Palas, Agus Santosa juga mengamini, bahwa enam desa yang mendapat program Serasi rata-rata juga membangun rumah mesin yang tidak memiliki izin dari Balai Besar. “Kalau dananya saya enggak paham, habis berapa untuk membangun rumah mesin tersebut. Sebab UPT sendiri tidak pernah dilibatkan dalam program Serasi itu. Namun yang saya tahu rumah mesin itu tidak memiliki izin,” jelasnya. Sementara itu Kasi Perencanaan Umum, BBWS Mesuji Sekampung, Budi M Habibi menerangkan, terlepas dari legal atau tidak, pembangunan rumah mesin tersebut harus memiliki izin atau rekomendasi teknis dari Balai Besar. “Saya memang tidak begitu paham rumah mesin itu legal atau tidak. Tapi sepengetahunan saya rumah mesin itu harus memiliki izin atau rekomendasi teknis dari Balai Besar,”pungkasnya. (vid)

Sumber: