PT. LMA Dipolisikan
SIDOMULYO – Proses mediasi antara warga pemilik lahan sawah yang diduga tercemar Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) PT. Labuan Mitra Abadi (LMA) di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo berujung deadlock. Warga pemilik lahan di Dusun Tanjung Baru dan Dusun Labuan Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, melaporkan perusahaan yang bergerak di bidang budidaya tambak udang yang berlokasi di desa mereka itu ke Mapolres Lampung Selatan. Ketua Distrik LSM GMBI Lamsel Hendri Prasojo yang diwakili salah seorang anggotanya Riyan mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan advokasi warga pemilik lahan. Advokasi terkait, selama puluhan tahun lahan garapan milik petani sekitar tidak bisa di garap. Penyebabnya, diduga kuat terdampak pencemaran limbah akibat aktivitas salah satu perusahaan tambak udang di desa mereka.“ Ya, tertanggal 3 Februari lalu, kami secara resmi sudah melaporkan persolan tersebut kepada Mapolres Lamsel,” kata Riyan saat memberi keterangan kepada Radar Lamsel Jumat (7/2), lalu. Upaya tersebut sambung Riyan, merupakan langkah advokasi pendampingan secara hukum kapada warga pemilik lahan sawahnya selama puluhan tahun tidak produktif. “ Diduga kuat, terdampak pencemaran limbah, akibat aktivitas produksi yang dilakukan oleh salah satu perusahaan tambak udang di desa tersebut,” kata Riyan. Dikatakan, pihaknya melaporkan PT. LMA berkaitan dengan UU no. 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup pasal 98 ayat I tentang pencemaran lingkungan. “ Maksud dan tujuan laporan tersebut adalah, upaya mengingatkan dan mendesak pihak kepolisan untuk menindaklanjuti laporan warga tersebut secara profesional dan konsisten. Kami (Ormas GMBI’red) akan mengawal persolan ini sampai tuntas,” ucap anggota salah satu ormas di Lamsel itu. Sementara, salah seorang perwakilan pemilik lahan yang diduga terdampak pencemaran limbah, akibat aktivitas produksi PT. LMA warga Dusun Labuan Syahrudin mengatakan, persolan tersebut mencuat ke ranah publik sudah terjadi dalam rentan waktu beberapa tahun belakangan. Kendati, proses mediasi selama kurun waktu itu dilakukan, namun urung membuahkan titik terang. “ Dalam kurun waktu itu, pihak PT. LMA susah ditemui. Dari beberapa kali pertemuan mediasi yang di fasilitasi oleh pihak desa pun belum menemui solusi,” kata Syahrudin. Ia berharap, kepada pemerintah dan pihak kepolisian menindak lanjuti hal tersebut. dirinya meminta agar keadilan ditegakkan. “ Kami menuntut keadilan, puluhan tahun sawah kami sudah tidak bisa di garap lagi. Penyebabnya di duga kuat akibat terdampak pencemaran limbah resapan pembuangan air limbah yang berasal dari aktifitas produksi PT. LMA yang tidak sesuai SOP,” kata Syahrudin. Terpisah, di konfirmasi terkait persolan tersebut, wartawan Radar Lamsel mencoba menemui Kepala Desa Suak Juli Wahyudin di kantornya pada Jumat (7/2), namun tidak berhasil, karena Kades sedang tidak ditempat. Kemudian, salah seorang aparatur Desa Suak Nur Sahid yang sedang bertugas memberi keterangan, saat ini upaya mediasi antara warga pemilik lahan dan pihak PT. LMA masih terus dilakukan. “ Ya, beberapa waktu lalu mediasi antara warga pemilik lahan dan pihak management PT. LMA di balai desa sudah dilaksanakan. Namun, mediasi belum menemui titik terang. Karena perwakilan PT. LMA tidak memiliki kewenangan memutuskan,” kata Nur. Meski demikian sambung Nur lagi, pihak management PT. LMA yang diwakili oleh salah seorang karyawannya (Roy’red) mengatakan, keinginan warga pemilik lahan yang menuntut agar dilakukanya pembebasan lahan akan di sampaikan oleh dirinya kepada pihak Direksi. “ Saya juga tidak begitu paham mas, namun secara singkat, hasil mediasi tidak menemui kata sepakatan. Sepertinya, solusi yang di tawarkan oleh pihak PT. LMA dinilai tidak sesuai dengan harapan warga pemilik lahan,” kata Nur Sahid.(CW2)
Sumber: