Berharap Perda BPD Segera jadi Perbup

Berharap Perda BPD Segera jadi Perbup

KALIANDA – Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FKBPD) Kabupaten Lampung Selatan tengah menunggu turunan dari Peraturan Daerah (Perda) tentang BPD menjadi Peraturan Bupati (Perbup). Pasalnya, dalam salah satu poin nya terdapat hal yang mereka tunggu tentang kenaikan penghasilan tetap (siltap) jajaran BPD yang selama ini jauh dari kata sejahtera. Sekretaris FKBPD Lamsel Ibnu mengungkapkan, pihaknya siap berkomitmen untuk meningkatkan kinerja BPD menjadi lebih baik dengan kenaikan siltap tersebut. Sehingga, selama ini minimnya insentif yang diperoleh mengakibatkan para pengurus BPD tidak bekerja secara maksimal. “Tidak kami pungkiri selama ini banyak BPD yang bekerja tidak profesional dan terkesan acuh dengan urusan desa yang menjadi tugas pokok mereka. Tentu, hal ini terjadi akibat kami belum sejahtera dan mereka lebih memilih cari sampingan lain. Tetapi, dengan adanya Perda BPD itu kami siap memberikan kontribusi untuk desa,” ungkap Ibnu kepada Radar Lamsel melalui sambungan telepon, Minggu (9/2) kemarin. Dia menambahkan, komitmen yang disampaikannya bukan sekedar isapan jempol semata. Namun, forum yang membawahi BPD ini bakal membuka komunikasi dengan jajaran aparatur desa untuk mengevaluasi kinerja BPD disetiap desa. “Apabila Pemkab sudah menaikan penghasilan kami maka tidak ada alasan lagi. Kami siap memberikan rekomendasi pengunduran diri BPD yang masih malas-malasan dan acuh terhadap urusan desa. Apalagi tugas BPD adalah sebagai fungsi kontrol pemerintahan desa,” tugasnya. Lebih lanjut dia mengatakan, mengenai besaran kenaikan siltap BPD tidak mau muluk-muluk. Namun, lebih kepada kepantasan yang semestinya diberikan kepada mereka yang sudah mengabdikan diri untuk kepentingan masyarakat desa. “Kami ini DPRD nya desa, masa iya insentif kami jauh dibawah Kaur. Yang pasti, ada nilai kepantasan sebagaimana kami dihargai. Mudah-mudahan, Perda itu bisa segera disahkan menjadi perbup. Dan penerapannya bisa segera dilakukan tentu dengan menyesuaikan anggaran yang ada,” pungkasnya. Untuk diketahui, tahun ini siltap jajaran aparatur desa mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Bahkan, penghasilan yang mereka terima setara dengan pegawai ASN golongan IV. Namun, jajaran BPD selama ini hanya memperoleh insentif sebesar Rp350 ribu per bulan. Bahkan, anggotanya hanya dihargai Rp200 ribuan perbulannya. (idh)

Sumber: