LPA Tunggu Pemeriksaan Psikolog

LPA Tunggu Pemeriksaan Psikolog

RAJABASA – Pihak SDN 1 Kunjir sudah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas beredarnya video intimidasi kepada anak muridnya. Meski demikian, permohonan itu tak lantas menjadi peredam. Tindakan guru kepada yang ditujukan kepada anak muridnya dalam video itu dinggap mengintimidasi. Bahkan terkesan mengancam psikis si anak. Fasilitator Kabupaten Layak Anak dan PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat), Toni Fiser, sangat geram dan kesal dengan perilaku kedua oknum guru tersebut. Toni mengatakan anak seusia itu harusnya mendapat perlindungan. Tetapi faktanya tidak demikian. Dari hal ini, kedua guru itu dinilai belum memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai pendidik. “Itulah pentingnya semua kita memahami UU perlindungan anak, UU sistem peradilan anak, mendalami Keppres 36 tahun 1990 tentang konvensi Hak Anak. Sehingga semua bisa tahu berbagai hal tentang hak anak,” katanya kepada Radar Lamsel, Minggu (9/2/2020). Anak mempunyai hak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan. Termasuk anak yang berhadapan atau bermasalah dengan hukum. Baik anak sebagai pelaku, korban ataupun saksi. Saking ketatnya, anak sebagai pelaku (ABH) dalam menjalani proses hukum harus ada memiliki pendamping. Apalagi jika anak sebagai korban. “Untuk itu ketegasan dari dinas terkait sangat penting dilakukan, baik menindak si oknum tersebut. Alhamdulillah ternyata sudah ada tindakan dari dinas terkait. Saya sangat mendukung, dan saya ikuti perjalanan kasusnya,” katanya. Ditanya apakah persoalan ini akan sampai melibatkan dinas atau lembaga yang melindungi anak di Provinsi Lampung? Toni menganggap hal itu tak perlu. Toni meyakini jika Dinas PPPA, Dinas Pendidikan, dan pihak kepolisian bisa menangani masalah ini sesuai dengan aturan yang berlaku. “Menurut saya tidak perlu, karena saya tahu betul. Teman teman kepolisian, Dinas Pendidikan, Dinas PPPA dan UPTD PPPA-nya sangat luar biasa dalam penanganan masalah anak,” katanya. Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Lampung sedang berkoordinasi dengan LPA Lamsel untuk memberikan pendampingan kepada RO, dan DR.Sekarang ini, LPA sedang menyiapkan psikolog supaya bisa berdialog dengan dua bocah itu. Setelah mendapat keterangan, hasilnya akan dijadikan bahan referensi jika memang akan ada laporan lebih lanjut. Misalnya ada intimidasi. “Atau diancam seperti faktanya, karena dua anak itu akan dikeluarkan kalau tidak mau bicara pada waktu direkam saat itu. Hasil dari pemeriksaan psikolog akan kita lanjutkan ke polres (Lamsel),” ujar Wakil Ketua Umum LPA Provinsi Lampung, Amelia Nanda Sari, S.H. saat dikonfirmasi Radar Lamsel. (rnd)

Sumber: