Empat Kades dan Pj Kades Diambil Sumpah dan Janji Membangun Desa

Empat Kades dan Pj Kades Diambil Sumpah dan Janji Membangun Desa

GEDONGTATAAN - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona melantik dan melakukan pengambilan sumpah terhadap empat Kepala Desa (Kades) terpilih hasil Pilkades serentak pada 21 Oktober tahun 2019 lalu dan empat Penjabat (PJ) Kepala Desa di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Pesawaran, Rabu (12/2). Empat kepala desa yang dilantik tersebut yakni Kepala Desa Bawang, Desa Sukarame, Desa Banding Agung dan Desa Harapan Jaya. Sedangkan Empat Pj kepala desa yakni Pj Kepala Desa Kampung Baru, Desa Kekatang, Desa Grujukan dan Desa Kalirejo. “Ini bukan sekedar sumpah, ini adalah janji sebagai kepala desa terlantik untuk desa masing-masing supaya desa kita di bumi andan jejama ini bisa lebih maju, sejahtera dan lebih makmur lagi dari hari ke hari,” tegas Dendi dalam pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut. Dendi meminta kepada para kepala desa dan Pj kepala desa yang dilantik dapat merangkul semua pihak tanpa adanya perbedaan elemen masyarakat dan berfokus kepada tugas yang diberikan guna memajukan desa serta tidak terlalu terbawa euphoria berlebihan sebagai kepala desa terpilih. “Untuk para Kades yang baru saja dilantik agar berfokus ketugas-tugas sebagai kepala desa dalam memimpin desa dan memajukan pembangunan desa dan jangan terlalu terbawa euphoria yang berlebihan,” imbuhnya. Selain itu Dendi juga berpesan kepada Kades terpilih untuk mengembalikan kondusifitas di masing-masing desa yang sempat berbeda pilihan, berbeda pandangan politik serta arah dan tujuan saat pemilihan kepala desa guna kenyamanan di desa dan menyatukan elemen masyarakat agar tidak terpecah belah. “Tolong disatukan kembali serpihan yang terpecah dan silahturahmi yang terputus untuk kenyamanan desa masing-masing. Kalau masih pecah belah sampai hari ini tidak mungkin bapak-bapak disini nyaman dalam mengemban amanah sebagai kepala desa. Dan tolong sudahi perbedaan politik yang terjadi di pilkades tahun kemarin,” tutupnya. (cw2/esn)

Sumber: