’Pil Pahit’ Esti Nur Fathonah!

’Pil Pahit’ Esti Nur Fathonah!

JAKARTA – Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah dihadapkan dengan kenyataan pahit. Baru beberapa bulan menjabat, Esti sudah diberi sanksi berupa pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. Sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 13 Perkara digelar di Ruang Sidang DKPP, Jln. MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat Rabu (12/2/) pukul 13.30 WIB. Termasuk putusan perkara nomor 329-PKE-DKPP/XII/2019 terhadap teradu Esti Nur Fathonah Anggota KPU Provinsi Lampung.  Esti dinytakan bersalah dan diberhentikan tetap oleh DKPP karena terbukti melanggar kode etik. Majelis sidang dipimpin oleh  Muhammad Alhamid, yang beranggotakan Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Alfitra Salam. Di mana Esti terbukti melanggar Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 junto Pasal 37 ayat (4) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2019. “Bersasarkan keterangan tersebut diatas,  Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Dua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap teradu Esti Nur Fatonah selaku anggota KPU Lampung,” ucap Muhammad Alhamid dalam sidang itu. Dikonfirmasi,  Esti mengaku siap buka-bukaan terkait borok rekrutmen KPU di Lampung. Bahkan dia mengaku memiliki bukti screenshot  keterlibatan beberapa pihak dalam kasus jaringan rekrutmen KPU. \"Saya punya screenshoot terlibatnya beberapa pihak. Saya tidak bersalah, \"  ucapnya,  Rabu (12/2). Namun sayangnya,  Esti masih belum memmberitahukan siapa saja pihak pihak yang terlibat itu. \"Saya merasa tidak bersalah. Bukti-bukti enggak ada yang menunjukkan saya jual beli kursi. Saya nggak salah kok diputar balik seperti bersalah, \" ucap Esti di laman radarlampung.co.id (group Radar Lamsel) Esti terlibat dalam percobaan mulusnya duduk calon komisoner KPU Tulangbawang Viza Yelisanti dengan syarat memberikan mahar Rp150 juta.  DKPP juga bakal melakukan pengembangan terhadap  kasus ini. Dalam sidang Rabu kemarin, disebutkan berdasrakan pertimbangan diatas memutuskan; 1. mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya;  2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Esti Nur Fatonah selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, sejak putusan dibacakan.

  1. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. (rnn/ver)

Sumber: