Titik Sutriningsih Wait and See
KALIANDA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan Titik Sutriningsih berpeluang menggantikan posisi Esti Nur Fathonah sebagai Anggota Komisioner KPU Provinsi Lampung. Itu setelah Esti Nur Fathonah dinyatakan bersalah dan diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia karena terbukti melanggar kode etik. Kendati begitu, Titik Sutriningsih mengaku belum menerima surat pemberitahuan terkaiat hal tersebut. Titik memilih untuk wait and see ketika dihadapkan dengan pertanyaan bersedia atau tidak untuk naik ke KPU Provinsi sebagai suksesor Esti. “ Saya belum dapat surat, tunggu saja lah. Kalau bersedia atau tidaknya saya belum bisa jawab sekarang, kita lihat perkembangannya saja seperti apa ya,” ujarnya di Aula Dinkes Lamsel usai sosialisasi tahapan calon perseorangan Pilkada Lamsel, Sabtu (16/2). Titik enggan menerka-nerka, ia lebih memilih fokus dengan tugasnya kini sebagai Ketua Komisioner KPU Lamsel. Lagi pula, hasil putusan DKPP masih terdapat beberapa hari untuk diproses oleh KPU dan Bawaslu RI. “ Itu kan masih ada prosesnya, sampai saat ini pun saya belum menerima kabar. Saya baru bisa menjawab bersedia atau tidak, jika saya sudah mendapat surat,” jelasnya. Jika Titik jadi pergantian antar waktu (PAW) menggantikan posisi Esti Nur Fathonah, praktis satu personel KPU Lampung Selatan berkurang. Runtutannya jelas, mencari satu pengganti yang mesti mengisi kekosongan kursi yang ditinggalkan sebagaimana Esti yang posisinya di KPU Lampung tergantikan. Kalau skenarionya demikian, maka nama KMS. M. Ali Akbar warga Kecamatan Natar berpeluang untuk muncul. Pria Natar ini diketahui menempati peringkat kedua hasil CAT calon anggota KPU Lamsel dan berada di peringkat keenam hasil akhir tahapan tes secara keseluruhan. Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah dihadapkan dengan kenyataan pahit. Baru beberapa bulan menjabat, Esti sudah diberi sanksi berupa pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. Sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 13 Perkara digelar di Ruang Sidang DKPP, Jln. MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat Rabu (12/2) pukul 13.30 WIB. Termasuk putusan perkara nomor 329-PKE-DKPP/XII/2019 terhadap teradu Esti Nur Fathonah Anggota KPU Provinsi Lampung. Esti dinyatakan bersalah dan diberhentikan tetap oleh DKPP karena terbukti melanggar kode etik. Esti terbukti melanggar Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 junto Pasal 37 ayat (4) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2019. (ver)
Sumber: