Puluhan Keluarga Junaidi Tuntut Pelaku Dihukum Mati

Puluhan Keluarga Junaidi Tuntut Pelaku Dihukum Mati

JATI AGUNG - Puluhan keluarga Almarhum Junaidi yang menjadi korban penusukan di Desa Gedung Harapan menuntut agar pelaku Edi Antoni mendapat hukuman yang setimpal, bahkan hingga hukuman mati. Hal itu disampaikan Orator aksi Arrasyid (38) di Halaman Polsek Jati Agung, Senin (16/2). Arrasyid mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan statement Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo yang mengatakan pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 3. \"Kami meminta agar kepolisian tidak menggunakan pasal itu, karena pasal itu bunyinya tentang penganiayaan yang berujunh kematian dan hukumannya hanya Tujuh tahun, kami harap pasal yang digunakan adalah pembunuhan berencana,\" ungkapnya. Sebab, kronologis kejadian bahwa pelaku mencari korban hingga kedepan balai Desa Gedung Harapan dan langsung menusukkan pisau kepada korban. \"Dari kesaksian para saksi sudah jelas bahwa pembunuhan ini berencana,\" tuturnya. Ia menambahkan, sebagai adik kandung korban dan warga negara yang baik pihaknya menyampaikan aspirasi kepada pihak kepolisian. \"Intinya tuntutan kami pelaku harus dihukum seumur hidup atau hukum mati,\" tegasnya. Sementara itu, Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar menyatakan pasal yang dimaksud mungkin barulah pasal permulaan, belum ada keputusan akan diberi pasal apa. \"Kami akan segera membawa para saksi ke polres lamsel sekarang juga, karena penanganan kasus ini sudah ditangani oleh Polres Lamsel,\" pungkasnya. (Kms)

Sumber: