Video Camat Bakauheni Tunggu Kajian Bawaslu
KALIANDA – Camat Bakauheni Asep Awaludin telah memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan, terkait videonya yang dikaitkan dengan dugaan kampanye. Kemarin, Asep memenuhi undangan dari Bawaslu Lamsel. Dalam klarifikasinya Asep mengaku ditanyai Bawaslu seputar yel-yel yang terkandung dalam video tersebut. “ Saya ditanyai seputar yel-yel dalam video itu. Saya jelaskan bahwa itu spontanitas saja,” kata Asep dihubungi Radar Lamsel, Senin (17/2). Camat Bakauheni ini menjelaskan dalam video itu ia hanya mengajak untuk melanjutkan program Plt. Bupati Lamsel bukan malah mendukungnya dalam pencalonan Pilkada Lamsel 2020 mendatang. “ Selanjutnya terserah Bawaslu. Masalah undangan selanjutnya dipanggil lagi atau tidak ya tunggu hasil kajian Bawaslu karena saat ini masih diproses,” terangnya. Bawaslu Lampung Selatan belum mengeluarkan hasil kajiannya. Sebab persoalan ini masih berada dalam tahap pengkajian, soal sanksi atau rekomendasi belum dapat disimpulkan. “ Masih dalam kajian” tulis Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi dihubungi tadi malam. Aksi Camat Bakauheni dalam video tersebut memantik tanggapan dari Plt. Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto. Menurut Nanang, hal tersebut tidak melanggar aturan, ASN tersebut bukan mendukung. Tetapi lebih memberi saran kepada kepada masyarakat. “Berapa hari ini saya dapat info kalau Bapak Camat Bakauheni (Asep Awaluddin) masuk media karena diduga kampanye. Menurut saya itu salah, beliau bukan kampanye,” kata Nanang saat di acara Musrenbang Bakauheni, Jumat (14/2/2020) lalu. Nanang menilai Asep hanya memberi saran kepada masyarakat. Sebagai contoh, Asep menyarankan supaya masyarakat bisa menilai kinerja kepala daerah yang sekarang. Apakah baik atau tidak. Jika di mata masyarakat kinerjanya sangat baik, tentu tidak salah jika didukung untuk maju atau memimpin lagi. “Kecuali Pak Asep bilangnya suruh milih saya. Itu baru menyalahi aturan. Lagi pula sekarang belum penetapan calon, jadi tidak melanggar. Kecuali sudah ada penetapan calon, terus mendukung calon tersebut. Nah, itu baru dilarang,” katanya. (ver)
Sumber: