Esti Nur Fathonah Beri Petunjuk

Esti Nur Fathonah Beri Petunjuk

KALIANDA – Diberhentikannya Esti Nur Fathonah sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) belum menuntaskan masalah. Sebab, Esti diberhentikan lantaran melanggar kode etik. Siapa dalang dibalik jual beli kursi komisioner KPU di provinsi ini? sejatinya belum terungkap. Kepada Radar Lamsel, Esti Nur Fathonah mengaku sedang berkonsultasi dengan rekan-rekannya terkait langkah yang bakal ditempuh usai dirinya disanksi oleh DKPP RI. “ Saya sedang berkonsultasi dengan rekan saya, kalau publik ingin saya buka-bukaan soal kasus ini ya nanti dulu, karena ini politik ada banyak kepentingan. Saya memilih buka-bukaan sejauh itu masih kepentingan saya. Nanti dulu buka-bukaan kalau hanya menguntungkan kepentingan orang lain,” kata Esti yang saat dihubungi sedang berada di luar Lampung Selatan, Senin (17/2). Keberatan Esti sudah dilayangkan ke DKPP. Ia tak habis pikir kenapa dirinya diberhentikan karena ia merasa tak pernah meminta uang sebagaimana yang dituduhkan kepadanya. Artinya kata dia si pelapor (Budiono) itu menyingkirkan dirinya, bukan mengungkap kasus jual beli kursi KPU sebagaimana yang dihembuskan diawal. “ Di persidangan sebetulnya sudah jelas. Kalau mau tahu siapa dibalik semua ini. di persidangan Budiono mengungkap percakapan via SMS yang menyebut Rp 100 juta sampai Rp 130 juta, nah SMS yang dibacakan itu dari siapa, pakai handphone siapa kan belum ketahuan. Harusnya yang dicecar media itu Budiono, desak suapaya buka siapa dibalik itu,” tegasnya. Clue yang dibeberkan Esti mengisyaratkan dalang dari persoalan ini bisa terungkap dari percakapan SMS yang disebutkan di persidangan oleh Budiono. “ Tinggal Budiono mau tidak membuka siapa yang disebutkan dalam SMS itu, kan begitu. Omongan Budiono itu kan dipercayai di persidangan, ayo dong dibuka juga siapa dibalik SMS itu. Kalau saya disuruh buka-bukaan ya nanti dulu. Ada banyak pertimbangan, keamanan saya bagaimana, dapur saya mesti ngebul dan masih banyak pertimbangan lain. Kalau semua pertimbangan itu terjamin mungkin saya akan siap buka-bukaan,” terang Esti. Esti tak menampik usai dirinya diberhentikan banyak pihak yang menghubunginya, mendesak dirinya buka-bukaan. Namun Esti sepertinya tak menelan mentah-mentah omongan yang mengharuskan dirinya buka-bukaan ihwal kasus ini. “ Komisi I DPRD Lampung juga menghubungi saya, saya bilang, saya membongkar ini apa untungnya bagi saya? Kalau toh ini hanya memenuhi keinginan pihak-pihak tertentu, buat apa saya buka-bukaan. Sudah jelas di persidangan disanksi karena melanggar kode etik, kalau mau ungkap siapa dalangnya, tanya Budiono itu yang bicara di persidangan soal uang Rp 100 – 130 juta,” katanya lagi. Hingga percakapan antara Esti dengan Radar Lamsel berakhir, wanita itu masih berkonsultasi dengan pengacaranya. Menarik disimak perjuangan Esti yang berupaya membersihkan nama baiknya usai dirinya diberhentikan oleh DKPP. Setelah Esti Nur Fathonah dinyatakan bersalah dan diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia  karena terbukti melanggar kode etik. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan Titik Sutriningsih berpeluang menggantikan posisi Esti Nur Fathonah sebagai Anggota Komisioner KPU Provinsi Lampung. Kendati begitu, Titik Sutriningsih mengaku belum menerima surat pemberitahuan terkaiat hal tersebut. Titik memilih untuk wait and see ketika dihadapkan dengan pertanyaan bersedia atau tidak untuk naik ke KPU Provinsi sebagai suksesor Esti. “ Saya belum dapat surat, tunggu saja lah. Kalau bersedia atau tidaknya saya belum bisa jawab sekarang, kita lihat perkembangannya saja seperti apa ya,” ujarnya di Aula Dinkes Lamsel usai sosialisasi tahapan calon perseorangan Pilkada Lamsel, Sabtu (16/2). Titik enggan menerka-nerka, ia lebih memilih fokus dengan tugasnya kini sebagai Ketua Komisioner KPU Lamsel. Lagi pula, hasil putusan DKPP masih terdapat beberapa hari untuk diproses oleh KPU dan Bawaslu RI. “ Itu kan masih ada prosesnya, sampai saat ini pun saya belum menerima kabar. Saya baru bisa menjawab bersedia atau tidak, jika saya sudah mendapat surat,” jelasnya. Jika Titik jadi pergantian antar waktu (PAW) menggantikan posisi Esti Nur Fathonah, praktis satu personel KPU Lampung Selatan berkurang. Runtutannya jelas, mencari satu pengganti yang mesti mengisi kekosongan kursi yang ditinggalkan sebagaimana Esti yang posisinya di KPU Lampung tergantikan. Kalau skenarionya demikian, maka nama KMS. M. Ali Akbar warga Kecamatan Natar berpeluang untuk muncul. Pria Natar ini diketahui menempati peringkat kedua hasil CAT calon anggota KPU Lamsel dan berada di peringkat keenam hasil akhir tahapan tes secara keseluruhan. (ver)

Sumber: